oleh

Status Tersangka Dinilai Janggal, Tersangka Karhutla Praperadilan Polres Bengkalis

Bengkalis, detaksatu : Parlindungan Hutabarat tersangka dugaan kebakaran lahan dan hutan di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis menggugat praperadilan Kapolres Bengkalis ke Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (11/6/2026).

Sidang digelar di ruang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis dipimpin Hakim Tunggal Tri Rahmi Khairunnisa.

Pemohon diwakili kuasa hukumnya Dt Nouvendi SK, SH, MH, dan Wilsen Manullang, SH, MH. Sementara Kapolres Bengkalis diwakili kuasa hukumnya Dr. Arisman, SH, MH, Nerwan, SH, MH, Doni Irawan, SH, MH, dari Bagian Hukum Polda Riau dan Polres Bengkalis.

Menurut Nouvendi, lahan yang terbakar tidak hanya milik kliennya, tapi juga lahan milik orang lain. Namun, mereka tidak jadi pesakitan seperti Parlindungan.

“Di lapangan kami melihat lahan yang terbakar bukan hanya milik klien kami. Namun, mereka tak jadi tersangka,” ujar Nouvendi usai persidangan.

Kejanggalan lain katanya, saat kejadian kebakaran, kliennya tidak berada di lokasi dan hal itu dapat dibuktikan.

“Klien kami berada cukup jauh dari lokasi lahan, itu dapat dibuktikan. Namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pasal yang disangkakan penyidik terkait pembakaran kawasan hutan. Sebab, menurutnya, lahan tersebut merupakan kebun sawit yang telah digarap sejak tahun 2005.

“Kalau disebut kawasan hutan, faktanya itu kebun sawit yang sudah lama digarap. Bahkan lahan milik pemilik lain yang ikut terbakar statusnya juga sama,” ujarnya.

Nouvendi menambahkan, dalam jawaban praperadilan, Polres Bengkalis menyebut dugaan sumber api berasal dari lahan kliennya berdasarkan keterangan saksi. Namun, menurutnya, hal itu belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku pembakaran.

“Harus jelas siapa yang melakukan pembakaran. Sementara klien kami tidak berada di tempat saat kejadian,” tegasnya.

Kemudian, sebutnya, pabila kliennya disangkakan karena unsur kelalaian sebagai pemilik lahan yang menyebabkan kebakaran meluas, maka seharusnya seluruh pemilik lahan yang ikut terbakar juga diproses hukum.

“Kalau dasar hukumnya kelalaian, semua pemilik lahan yang terbakar semestinya memiliki kewajiban yang sama untuk mengantisipasi kebakaran,” pungkasnya.

Sementara itu Kanit Tipiter Reskrim Polres Bengkalis Iptu Fachri Mursyid ketika dikonfirmasi menegaskan penetapan tersangka Parlindungan berdasarkan keterangan saksi dan ahli guru besar lingkungan IPB, Prof. Bambang Hero.

“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti, keterangan saksi dan ahli Prof Bambang Hero dari IPB,” ujar Fachri.

Lap : RD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *