Bengkalis, detaksatu : Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Hafid Wedsu alias Afid Bin Wendri Syamra dan Legimin alias Maman Bin Anto terdakwa perkara pencabulan anak dibawah umur. Hukuman ini setengah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut 12 tahun penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/7/2026) siang oleh ketua majelis Ardian Nur Rahman didampingi hakim anggota Taufik Hidayat dan Rendi Abednego Sinaga.
Kedua terdakwa didampingi pengacara Efridayani Siregar, SH, lolos dari jerat hukum lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara, karena pleidoi lisan yang disampaikan Efridayani logis, terdakwa dan korban suka-suka dan bukan transaksional.
Dalam sidang sebelumnya, ungkap Efridayani Siregar, dirinya dan kedua kliennya terkejut mendengar tuntutan JPU yang menuntut terdakwa masing-masing 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Dimana majelis menvonis kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara.
Terhadap putusan majelis ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Marthalius ketika dikonfirmasi akan melakukan upaya banding.
“Kita pasti banding,” ujarnya singkat.
Perkara ini berawal saat korban seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun pulang ke rumah setelah bertemu kedua terdakwa di salah satu homestay di kota Duri
Sampai di rumah korban termenung. Melihat putrinya melamun, orang tua korban menanyakan mengapa bermenung. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya saat bertemu kedua terdakwa.
Tak terima kejadian yang dialami anaknya. Orang tua korban kemudian melaporkan perkara ini ke Polsek dan akhirnya kedua tersangka jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan register perkara nomor 273/Pid.Sus/2026/PN Bls atas nama terdakwa Hafid, perkara nomor 238/Pid.Sus/2026/PN Bls atas nama terdakwa Legimin.
Lap : RD










Komentar