oleh

Pekerja Masuk Penjara Bos Ilog Bebas Berkeliaran

Bengkalis, detaksatu : Wagiran Bin Jailani (48) dan Joko Syahputra Bin Yan (31) keduanya warga Dusun Sungai Bakung, RT 014, RW 006, Desa Sungai Nibung, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara dugaan ilegal logging, Rabu (10/6/2026) dengan agenda keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan bernama Suhada, seorang petani sawit tetangga terdakwa.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Binsar Tua Samosir dan dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia.

Menurut saksi, kedua terdakwa merupakan buru kebun yang sering bekerja di kebunnya. Sebagai tetangga saksi sudah mengingat agar tidak ikut-ikutan menerima upah melansir (menganyut) kayu olahan atau balak (gelondongan) dari kawasan hutan ke tempat bongkar muat di Desa Sungai Nibung.

“Saya sudah mengingatkan jangan ikutan melangsir kayu. Itu (melansir) melanggar hukum,” kata Suhada.

Namun, himpitan ekonomi membuat keduanya nekat melanggar hukum menerima upah melansir kayu. Pada 26 Januari 2026 kedua terdakwa menerima tawaran dari Sukirno, seorang toke kayu ilegal untuk melangsir 960 tual (balok) kayu menggunakan pompong dari kawasan hutan Sungai Pesimsim ke Sungai Nibung dengan upah Rp 1,5 juta. Dari Rp 1,5 juta tersebut, terdakwa Joko mendapat Rp 500, Wagiran Rp 600, sedangkan Rp400 untuk BBM pompong.

Namun, apes. Pada 28 Januari saat tengah melansir kayu balak milik Sukirno, keduanya ditangkap dekat Jembatan BOB Sungai Nibung oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis yang tengah melaksanakan patroli.

Kepada polisi, keduanya mengaku menerima upah dari Sukirno warga Kabupaten Siak Sri Indrapura. Pihak kepolisian kemudian menetapkan Sukirno masuk daftar pencarian orang (DPO), sampai saat ini Sukirno tertangkap.

“Yang jadi tanda tanya, Sukirno kok masih bebas berkeliaran,” kata Suhada kepada awak media ini.

Menurut saksi, selain Sukirno pemilik kayu yang diangkut kedua terdakwa diduga milik Pandi warga Pekanbaru. Namun, baik Sukirno mau Pandi belum tersentuh aparat penegak hukum.

“Diatas Sukirno ada nama Pandi warga Pekanbaru. Sepertinya keduanya belum tersentuh,” ujar saksi usai persidangan.

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *