Bengkalis, detaksatu : Ruddin Sinaga (55) mantan Supervisor PT. Surya karsa Puspita Pratama Depo Cabang Duri, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis karena diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 1,9 miliar.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota Herwindiyo Dewanto, dan Deswina Dwi Hayanti, hari ini, Senin (25/5/2026) merupakan sidang kedua dengan agenda Eksepsi dari Tim penasehat hukum terdakwa Refranto Lanner Nainggolan, Agus Tri Khoirudien, Rudi Sutanto, dan Kevin Verdinand Simbolon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat dan Endrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam dakwaan primair menjerat terdakwa dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan dalam dakwaan subsider terdakwa diancam dengan Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Terhadap dakwaan JPU, pengacara terdakwa Refranto Lanner Nainggolan, Agus Tri Khoirudien, Rudi Sutanto, Kevin Verdinand Simbolon dalam eksepsinya salah satu poinnya menegaskan surat dakwaan JPU kabur atau Obscuur Libel. Karena perkara yang menjerat kliennya adalah perkara perdata bukan pidana.
Terhadap eksepsi tersebut JPU Rahmat Taufik Hidayat menanggapi dalam sidang pada Selasa (26/5/2026) pagi. JPU menilai eksepsi tersebut telah membahas materi perkara, sehingga berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Eksepsi tersebut tidaklah dapat diterima.
Dalam sidang yang berlangsung beberapa menit tersebut, pengacara terdakwa juga menanyakan tentang kuitansi yang diteken terdakwa namun kemudian dirubah oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan terdakwa. Namun, JPU sekali lagi menyatakan kuitansi tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Kendati demikian, majelis hakim tetap akan mempertimbangkan dalam putusan selah.
Ruddin Sinaga, warga Jalan Karosin, Perum Griya setia bangsa, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung, mulai jadi karyawan di PT. Surya Karsa Puspita Pratama (PT. SKPP) pada 2004 sebagai sales. Pada tahun 2009 karirnya naik, dan diangkat sebagai supervisor depo Duri, PT. Surya karsa Puspita Pratama dengan gaji Rp 15.584.478,- per bulan.
Selaku supervisor, terdakwa bertanggungjawab mengawasi aktivitas di depo (kerja sales, gudang, pekerja gudang, supir mobil box, dan juga administrasi (kasir dan faktur). Berkoordinasi dengan pihak principal (pabrik) yang bekerjasama dengan perusahaan. Selain itu, terdakwa juga menerima setoran tagihan dari kasir yang berasal dari sales dan toko yang membeli barang di depo Duri, ditransfer uang tersebut ke rekening PT Surya karsa Puspita Pratama pada rekening BCA.
Awalnya berjalan lancar hingga pada Januari 2018 sampai Desember 2018 terdakwa mengambil alih tugas sales dengan meminta faktur (nota penjualan) warna putih pembelian barang kosmetik toko Titipan Ilahi, toko Reyhan, dan toko Jaya Prima kepada bendahara Lidya Triana. Bon yang telah jatuh tempo di tiga toko tersebut akan ditagih langsung oleh terdakwa kepada Deded Andesta Putra pemilik toko Titipan Ilahi, Emi Sasmita toko Reyhan dan saksi Ronal Eka Putra toko Jaya Prima. Ketiga konsumen ini kemudian melunasi semua utang-utangnya. Namun, terdakwa tidak menyetorkan ke bendahara untuk dibuat laporan keuangan. Karena belum disetorkan, pihak perusahaan melakukan audit internal dan ditemukan kurang setor Rp 1.536.996.512,-.
Alasan terdakwa, uang tersebut dipergunakan untuk pengobatan kanker Fani istrinya. Sebagai pertanggungjawaban, terdakwa meneken kuitansi pengakuan utang dan dibayar dengan potong gaji Rp 3 juta per bulan terhitung mulai Januari 2019. Selain itu, terdakwa juga meneken surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi.
Namun, Juni sampai Agustus 2022 terdakwa kembali meminta faktur warna putih pembelian barang toko Titipan Ilahi, toko Reyhan dan toko Jaya Prima dan menagihnya. Kali ini nilainya Rp 202.169.657,-. juga tidak disetorkan. Kejadian ini dilaporkan kepada Direktur PT SKPP. Pihak perusahaan memanggil, dan lagi-lagi terdakwa menandatangani kuitansi bermeterai atas kurang setor tersebut.
Pada 1-31 Oktober 2024 terdakwa lagi-lagi menagih langsung ke toko yang sama. Kali ini nilainya Rp 36.918.408,- dan juga tidak disetorkan ke bendahara depo. Kekurangan setoran tersebut dilaporkan kepada Direktur perusahaan Rimba King Halim. Lagi-lagi terdakwa dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Menurut terdakwa uang tersebut dipakai untuk berobat Fani istrinya. Dan untuk kesekian kalinya terdakwa meneken kuitansi kurang setor Oktober 2024.
1-31 Maret 2025 terdakwa kembali meminta faktur Putih kepada Debi Alwiyah untuk menagih langsung ke toko. Namun hasil penagihan sebesar Rp 122,9 juta lebih tidak disetorkan untuk dibuatkan laporan keuangan sesuai faktur.
Merasa ada yang tidak beres, Rimba King kemudian meminta akuntan publik Yaniswar dan rekan untuk melakukan audit investigasi di Depo Duri untuk periode 1 Januari sampai 31 Desember 2028, periode 7 Juni sampai 4 Agustus 2022, periode 1 Oktober sampai 31 Oktober 2024 dan periode 1 sampai 31 Maret 2025. Hasilnya sangat mencengangkan. Dimana ditemukan kerugian di Depo Duri sebesar Rp 1.986.179.663.
Terhadap perjanjian utang dengan sistem potong gaji, sejak Januari 2019 sampai Maret 2025 terdakwa telah menghasur Rp 225 juta. Namun, pada 20 April 2025, Dora Chan selaku HRD dan Finance perusahaan memaksa Ruddin Sinaga menandatangani surat pengunduran diri tanpa pesangon dan hak-hak lainnya.
Terdakwa kemudian menggugat perusahaan melalui pengadilan hubungan industrial (PHI), dan gugatan terdakwa dikabulkan. Perusahaan harus membayar hak Ruddin Sinaga Rp 190 juta. Namun, belum diterima terdakwa karena tergugat banding.
Karena digugat di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan ke Polda Riau. Laporan ini kemudian berujung dengan duduknya Ruddin Sinaga di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Lap : RD











Komentar