Pekanbaru, detaksatu : BRK Syariah kembali memperkuat perannya dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah di Provinsi Riau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRK Syariah Cabang Pembantu Arifin Ahmad Pekanbaru dengan Pondok Pesantren Al Munawwarah terkait layanan penerimaan pembayaran dan pemindahbukuan biaya pendidikan siswa di lingkungan pesantren.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/5/2026) di Ruang Sharia Digital Center Menara BRK Syariah. Perjanjian ditandatangani langsung oleh Branch Manager BRK Syariah Arifin Ahmad Pekanbaru, Jhon Hendri dan Pimpinan Pondok Pesantren Al Munawwarah, Muhammad Guskholil, M.Pd.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Plt. Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus, Pemimpin Divisi Dana dan Jasa BRK Syariah Edi Wardana, Pinbag GHU Dadang Wahyudi, Pinbag Retail Funding M. Soha, Bendahara Ponpes Al Munawwarah Nurrohim serta perwakilan PT Phoenix Creative Digital, Dilla dan Pindi.
Kerja sama ini menjadi langkah nyata BRK Syariah dalam mendukung digitalisasi sektor pendidikan berbasis syariah sekaligus mendorong terciptanya tata kelola keuangan pesantren yang lebih efektif dan modern.
Melalui integrasi teknologi platform Qrion, layanan yang diterapkan menghadirkan tiga fitur utama yakni On Card, On Tuition, dan On Time yang dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan administrasi dan transaksi keuangan di lingkungan pesantren.
Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus mengatakan, penguatan literasi keuangan syariah masih menjadi pekerjaan besar bersama karena pemahaman masyarakat terhadap industri keuangan syariah saat ini dinilai masih terbatas.
“Selama ini masyarakat masih banyak memahami keuangan syariah sebatas pada konsep riba dan non-riba. Padahal ruang lingkup keuangan syariah jauh lebih luas dari itu. Karena itu, literasi dan edukasi harus terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami nilai, prinsip dan manfaat dari perbankan syariah,” ujarnya.
Menurut Helwin, perkembangan industri keuangan syariah menunjukkan bahwa layanan syariah tidak hanya diminati masyarakat muslim, tetapi juga mendapat perhatian dari nasabah non-muslim.
“Ada juga nasabah non-muslim yang tertarik menggunakan layanan keuangan syariah. Ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah bersifat universal, terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh semua kalangan. Hal ini menjadi modal penting bagi pertumbuhan industri syariah ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Munawwarah Muhammad Guskholil, M.Pd menyambut positif kerja sama tersebut sebagai bagian dari penguatan pengelolaan kelembagaan dan pengembangan usaha pesantren.
Ia menjelaskan, saat ini Ponpes Al Munawwarah telah mengembangkan sekitar 15 unit usaha berbasis kewirausahaan yang aktif berjalan dan terus dikembangkan.
“Kami melihat banyak hal positif dari kerja sama ini. Seluruh potensi usaha di pesantren kami dorong menjadi bagian dari pengembangan kewirausahaan. Bahkan beberapa investasi yang dilakukan mampu kembali dalam waktu relatif singkat dan saat ini mulai kami kembangkan untuk masyarakat umum,” katanya.
Melalui kerja sama dengan BRK Syariah, pihaknya berharap pengelolaan keuangan serta pengembangan unit usaha pesantren dapat berjalan semakin optimal.
“Kami berharap BRK Syariah benar-benar menjadi tuan rumah dan penguasa sektor keuangan di Riau, sebagaimana bank daerah lain yang menjadi kekuatan utama di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.
Selain mendukung digitalisasi pembayaran pendidikan, kerja sama ini juga menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola kelembagaan pesantren. Untuk pertama kalinya, pengelolaan rekening dilakukan atas nama lembaga, tidak lagi menggunakan rekening pribadi melalui yayasan.
Kolaborasi antara BRK Syariah dan Pondok Pesantren Al Munawwarah ini diharapkan menjadi model pengembangan ekosistem keuangan syariah di lingkungan pendidikan sekaligus memperkuat peran pesantren sebagai pusat literasi, pemberdayaan ekonomi dan pengembangan kewirausahaan berbasis syariah di Provinsi Riau.
Lap : Vie







Komentar