Bengkalis, detaksatu : Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan Ruddin Sinaga (55) terhadap PT. SKPP distributor Kosmetik dan Helm tempat dia bekerja selama 20 tahun 6 bulan.
Maslan Elen Fenny Aritonang istri Ruddin Sinaga kepada media ini di Bengkalis pada Selasa (18/5/2026) mengatakan, suaminya menggugat perusahaan karena dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan HRD yang sekaligus Finance PT. SKPP tanpa diberikan hak selaku karyawan. Selain itu, pihak perusahaan juga tidak menyetorkan JHT sesuai besaran slip gaji perbulan yang diterima suaminya.
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang pada Rabu 4 Februari 2026 lalu, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang diketuai Roni Susanta, SH, MH, dan dua hakim anggota Abdul Haris, SH, dan Rustan Sinaga, SH, menyatakan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,
3. Menyatakan surat pengunduran diri yang ditandatangani Penggugat batal demi hukum;
4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan tergugat berdasarkan putusan ini karena alasan pelanggaran;
5. Menghukum Tergugat (PT SKPP) membayar hak Pengugat berupa Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja Rp151.469.524,00 + Sisa Cuti tahun 2025 = Rp3.161.103,00 Kekurangan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20.566.800,00 Penggantian Biaya Pengobatan Penggugat Rp15.441.341,00. Totalnya Rp190.638.768,00,-.
Fenny mengungkapkan, terhadap putusan tersebut, pihak tergugat melakukan kasasi. Sampai saat ini masih dalam proses.
“Pihak perusahaan harus membayar bayar Rp 190 juta lebih, tapi sampai sekarang belum kami terima karena perusahaan melakukan kasasi,” kata Fenny Aritonang.
Lebih jauh Maslan Elen Fenny Aritonang mengatakan, suaminya mulai bekerja di PT. Surya Karsa Puspita Prima distributor Kosmetik dan Helm MJ pada tahun 2004 sebagai sales di kantor pusat di Pekanbaru sampai akhirnya dipaksa mengundurkan diri pada 20 April 2025.
“Suami saya merintis dari awal, kemudian dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan selaku HRD dan finance,” kata Fenny Aritonang.
Menurut Fenny, pada tahun 2009 suaminya dipercaya sebagai supervisor cabang Duri dengan wilayah kerja Kabupaten Bengkalis, Bagan siapi-api, Bagan Batu, Kandis, Dumai, Pelalawan, Pasirpangaraian.
Ditengah Ruddin Sinaga menjalankan aktivitas, dia mendapat cobaan dimanan anaknya mengalami ganguan jantung. Situasi ini membuat Ruddin Sinaga harus bertindak cepat. Dia kemudian menelpon kantor pusat meminjam uang untuk operasi anaknya di RS Harapan Kita Jakarta.
“Melalui telpon, mengatakan. Kan bapak yang pegang uang, silahkan dipakai nanti dihitung,” kata Fanny mengutip hasik pembicaraan suaminya dengan bos perusahaan.
Setelah masalah kesehatan anaknya teratasi, dan sekarang sang anak sudah menapaki semester tujuh di sebuah perguruan tinggi di Bandung, muncul masalah keuangan. Pada 2018 Ruddin Sinaga teken pengakuan utang Rp 1,5 miliar kepada perusahaan. Dengan perjanjian dicicil dengan potong Rp 3 juta setiap bulan yang dimulai 2019 sampai Maret 2025 jumlah Rp 225 juta. Karena pada 20 April 2025 dia dipaksa meneken surat pengunduran diri sebagai karyawan tanpa merima pesangon dan hak-hak lainnya.
Dugaan kecurangan perusahaan akhirnya terbongkar ketika dia mengurus pencairan jaminan hari tua di BPJS ketenagakerjaan. Ternyata JHT yang diterima tidak sesuai dengan potongan 2 persen dari gaji perbulan. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 20 juta.
Dugaan penggelapan JHT ini kemudian dilaporkan Ruddin Sinaga ke Polda Riau dengan terlapor Dora Chan selaku HRD dan finance PT. SKPP. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan Polda ke Polresta Pekanbaru.
Dalam laporan dengan register Nomor: LP/B/490/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 27 November 2025, itu diuraikan selama 20 tahun 6 bulan bekerja di PT. SKPP pada 15 April 2025 pelapor diberhentikan bekerja, dan pada 20 April 2025, sekira pukul 11.00 WIB, pelapor mendatangi Kantor BPJS Tenaga Kerja menanyakan uang potongan gaji pelapor untuk jaminan hari tua (JHT) yang dipotong dua persen oleh perusahaan sejak awal bulan agustus 2014 sampai tanggal 15 April 2025.
Sementara pihak perusahaan diduga melaporkan ke BPJS Tenaga Kerja besarannya gaji pokok berubah-ubah tidak sesuai dengan slip gaji yang diterima pelapor.
Pihak BPJS Tenaga Kerja kemudian mengaudit dan didapati uang angsuran yang dibayarkan perusahaan ke Pihak BPJS Tenaga Kerja diduga tidak sesuai. Berdasarkan hasil audit BPJS Tenaga Kerja, pelapor mengalami kerugian Rp. 20.566.800.
Dugaan kekurangan setoran JHT ini juga tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Lap : RD











Komentar