Bengkalis, detaksatu : Erniwati Boru Tarigan (52) warga Jalan Raya KM 82 RT/RW 002/007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak didampingi kuasa hukumnya Chalik S. Pandia, SH, dan Nashril Haq Lubis, SH, dari kantor hukum Charlys Angels Law Office Jalan Medan-Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggugat PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor cabang Duri.
Dalam perkara ini, PT. BRI Kantor cabang Duri selaku tergugat I, Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Riau cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II, Berni Sitorus selaku turut tergugat I, Kelly Erita selaku turut tergugat II.
Gugatan ini terkait dilelangnya objek agunan penggugat oleh tergugat I berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Untuk itu, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S Pandia, SH, dan Nashril Haq Lubis, SH, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohomon penggugat.
Saat ini, proses hukum sudah memasuki mediasi ketika oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Saya berharap perkara ini selesai dalam mediasi,” kata Nashril Haq Lubis, SH.
Ditempat yang sama, Chalik S Pandia, SH, menekankan, jika tidak selesai dalam proses mediasi pihaknya juga siap untuk proses hukum lebih lanjut.
“Jika tak selesai mediasi, kita juga untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Chalik S Pandia, SH, menambahkan.
Usai sidang mediasi, sidang ditunda dan akan dibuka pada 2 Juni 2026 masih mediasi.
Lap : RD







Komentar