Pulau Burung – Dalam upaya menegakkan aturan lingkungan hidup di sektor perkebunan, Kapolsek Pulau Burung, Dr. Irwanto, SH., MH, resmi mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 beserta sanksi bagi para pelanggarnya. Langkah ini menyasar seluruh pekebun di wilayah hukum Polsek Pulau Burung yang selama ini masih banyak ditemukan praktik pengelolaan lahan tidak ramah lingkungan.
Dr. Irwanto menjelaskan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2019 secara khusus mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis perkebunan berkelanjutan. “Aturan ini hadir untuk memastikan kegiatan perkebunan tidak merusak ekosistem, terutama dari limbah, pembakaran lahan, hingga alih fungsi lahan secara liar,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Polsek, Senin (4/11).
Kapolsek menegaskan bahwa selama ini masih banyak pekebun yang mengabaikan prosedur ramah lingkungan, seperti membuka lahan dengan cara membakar hutan atau membuang limbah pestisida ke sungai. “Kami sudah memberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali. Namun karena masih ada yang melanggar, kami terapkan sanksi sesuai Pasal 78 hingga Pasal 82 UU tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Irwanto merinci bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan. Untuk pelanggaran ringan, pekebun dikenakan denda administratif hingga Rp500 juta. Sedangkan pelanggaran berat seperti pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hutan, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. “Ini bukan menakut-nakuti, tapi melindungi masa depan lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.
Implementasi aturan ini dilakukan melalui patroli rutin bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perkebunan setempat. Tim gabungan akan melakukan inspeksi mendadak ke kebun-kebun kelapa sawit, karet, dan komoditas lainnya. Setiap temuan pelanggaran akan langsung diproses tanpa pandang bulu.
Dr. Irwanto juga menyoroti pentingnya sosialisasi terlebih dahulu sebelum penegakan hukum. Pihaknya telah menggelar pertemuan dengan kelompok tani dan perwakilan pekebun di tiga desa selama bulan Oktober. “Warga kami ajak memahami isi UU ini, bukan sekadar tahu tapi mengerti konsekuensinya. Kami beri mereka masa transisi satu bulan,” jelas Kapolsek yang menyandang gelar doktor di bidang hukum lingkungan tersebut.
Salah seorang pekebun, Jumadi (45), mengaku baru mengetahui adanya sanksi berat dalam UU tersebut. “Awalnya kami kira biasa saja, ternyata kalau bakar lahan bisa kena penjara. Sekarang kami lebih berhati-hati,” katanya sambil mengaku bersyukur adanya sosialisasi dari polsek.
Dengan implementasi ini, Dr. Irwanto berharap ke depan wilayah hukum Polsek Pulau Burung menjadi zona percontohan perkebunan bebas pelanggaran lingkungan. “Kami tidak ingin hanya jadi polisi yang menghukum, tapi juga mitra pekebun dalam menciptakan usaha yang lestari. Tegakkan hukum, selamatkan bumi,” pungkasnya.









Komentar