Pekanbaru, Detaksatu.com : Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam hal ini bagian tata pemerintahan dan hukum Setdako turun langsung mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) pemilih ketua RT dan RW Perwako Nomor 48 Tahun 2025.
Sosialisasi berlangsung dalam silaturahmi bersama ketua RT-RW se-Kecamatan Limapuluh, bertempat di aula kantor Camat Limapuluh, Senin (5/1/2026).
Kegiatan turut dihadiri, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, Camat Limapuluh Zaid Riadi, Tim Sosialisasi Bagian Tapem, Lurah se-Kecamatan Limapuluh, Babinsa dan bhabinkamtibmas, Kasi Pemerintahan Kelurahan, Ketua RW se-Kecamatan Limapuluh, Ketua RT yang habis masa jabatan.
Usai kegiatan, Kabag Hukum Setdako Edi Susanto menyampaikan apresiasi bisa bersilaturahmi dengan ketua RT dan RW se-Kecamatan Limapuluh tersebut.
Disebutkannya, juknis tentang pemilihan ketua RT dan RW sudah diatur melalui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan Ketua RT dan RW.
Namun kondisi di lapangan, terang Kabag Edi, perwako dimaksud ternyata sudah banyak yang diedit sehingga menyebabkan timbulnya disinformasi di tengah-tengah masyarakat.
”Secara khusus dari penyampaian yang kita dapatkan bahwa banyaknya perwako yang sudah diedit dan disebarkan, (isinya) tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam perwako yang kita terbitkan,” ungkap Kabag Hukum.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru perlu meluruskan informasi yang beredar melalui silaturahmi bersama RT-RW.
“Dengan zaman yang penuh dengan tantangan saat ini, baik di media sosial maupun pemberitaan, masyarakat tentu harus lebih cerdas memilah mana informasi yang benar dan jangan gampang terprovokasi,” pesannya.
Dijelaskan Kabag Hukum Edi Susanto, fit and proper test yang menjadi salah satu sarat bagi calon ketua RT-RW bukanlah seleksi seperti perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga tidak perlu ditakutkan.
”Mereka mengira uji kelayakan ini seperti tes mau masuk polisi, ASN, tidak. Tadi kita sampaikan RT RW ini salah mendapatkan informasi. Setelah kita jelaskan, mereka setuju untuk dilakukan uji kelayakan,” tegasnya.
Ketua RT dan RW, lanjut Kabag Hukum, merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan orang yang bisa mengayomi masyarakat dan membuat program pemerintah berhasil.
Berbagai program yang butuh dukungan RT-RW seperti pengentasan anak putus sekolah, zero anak stunting, Koperasi Merah Putih, program PKH dan berbagai program strategis lainnya.
”Semuanya harus bersama-sama mengemban amanah dan tanggung jawab ini, demi masyarakat Pekanbaru. RT/RW ini adalah ujung tombak yang pertama di masyarakat. Oleh karena itu perlu selektif dalam memilih,” tutupnya











Komentar