oleh

Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas BUMD Riau demi Kepercayaan Publik

Oleh : Thasa Indah Saputri
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berperan strategis dalam memperkuat ekonomi daerah dan kemandirian fiskal pemerintah. Melalui BUMD, potensi ekonomi lokal dapat diolah secara langsung untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, keberhasilan BUMD tidak hanya diukur dari laba yang diperoleh, melainkan dari sejauh mana pengelolaannya mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau dikenal dengan sebutan good corporate governance (GCG).

Pasal 343 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus memenuhi unsur tata kelola yang baik, mencakup penyertaan modal, struktur organisasi, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, hingga penggunaan laba. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa BUMD dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dengan status badan hukum yang tunduk pada peraturan daerah atau ketentuan perseroan terbatas. Hal ini menegaskan bahwa BUMD merupakan entitas hukum yang harus dikelola secara profesional dan akuntabel, karena modalnya bersumber dari keuangan daerah untuk kepentingan publik.

Dalam praktiknya, implementasi prinsip tata kelola yang baik masih menghadapi tantangan. Pengawasan internal belum optimal, penempatan pejabat belum sepenuhnya berbasis kompetensi, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan manajemen BUMD sering kali belum efektif. Akibatnya, pelaporan keuangan dan evaluasi kinerja tidak berjalan maksimal. Kondisi ini menuntut penguatan pembinaan, audit internal, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar transparansi dan akuntabilitas dapat diterapkan secara konsisten.

Kasus dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) menjadi contoh penting. Sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau yang bergerak di sektor energi dan infrastruktur, PT SPR diharapkan mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan saat mengelola Blok Migas Langgak periode 2010–2015, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp33,29 miliar dan USD3.000. Pelanggaran terhadap prinsip GCG, seperti penggunaan dana tanpa dasar jelas dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan, menjadi sorotan utama.

Peristiwa tersebut seharusnya menjadi refleksi bagi seluruh BUMD di Riau bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum. Ketika laporan keuangan tidak terbuka dan sistem pengawasan lemah, risiko penyimpangan meningkat, padahal dana yang dikelola berasal dari masyarakat melalui penyertaan modal pemerintah daerah.

Untuk memperkuat tata kelola BUMD, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh. Pertama, memperkuat audit internal dan eksternal secara berkala dengan melibatkan auditor independen. Kedua, memastikan proses pengangkatan direksi dan dewan pengawas dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi. Ketiga, mendorong keterbukaan laporan keuangan dan kinerja perusahaan agar masyarakat dapat berperan dalam pengawasan.

BUMD yang dikelola secara transparan dan akuntabel tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga menunjukkan bahwa entitas bisnis daerah mampu bersaing secara sehat sambil menjalankan fungsi sosialnya. Ke depan, penguatan tata kelola BUMD harus dipandang sebagai bagian dari pembangunan hukum ekonomi daerah yang berkelanjutan — bukan semata tuntutan administratif, melainkan wujud komitmen terhadap pengelolaan keuangan publik yang bertanggung jawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *