Pekanbaru, Detaksatu.com : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi Peraturan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti Saintek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKTP) di Universitas Riau (UNRI).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kampus menjadi ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Kepala LLDIKTI Wilayah XVII Riau dan Kepri, Dr H Nopriadi, SKM, MKes, dalam sambutannya menekankan perubahan paradigma penting bagi seluruh dosen, terutama di perguruan tinggi negeri (PTN).
Dr Nopriadi secara tegas mengingatkan para dosen bahwa kesibukan mengajar dan meneliti tidak boleh melupakan kewajiban utama mereka sebagai pendidik, yaitu melayani dan membimbing mahasiswa. “Kita sering lupa dengan kewajiban kita, lupa bahwa kita melayani. Kita harus sebagai pelayan pada para mahasiswa. Mindset ini harus kita ubah,” ujarnya.
Ia membandingkan budaya kerja di perguruan tinggi swasta (PTS) yang pernah ia geluti selama 18 tahun, di mana dosen dan kampus harus proaktif mencari mahasiswa. Berbeda dengan PTN yang mahasiswanya datang sendiri. Nopriadi mengingatkan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadikan dosen merasa sebagai “raja” dan mahasiswa sebagai pihak yang selalu membutuhkan.
Dr Nopriadi membagikan pengalaman pribadinya, di mana keluhan mahasiswa yang berjuang menyelesaikan tugas akhirnya selama tujuh tahun dapat diselesaikan dalam satu minggu setelah ia melakukan intervensi. “Kasihan kalau dia Drop Out (DO). Tujuan utamanya kuliah di sini adalah untuk mendapatkan ilmu, pengalaman, keterampilan, dan selesai. Tidak mengecewakan orang tuanya,” tambahnya.
Sosialisasi ini menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas kekerasan. Dr. Nopriadi menyebutkan beberapa poin kunci:
* Kampus harus menjadi ruang yang aman untuk menuntut ilmu.
* Menegakkan budaya nol toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk kekerasan.
* Mendorong literasi digital, etika, dan empati di kalangan sivitas akademika.
Terkait implementasi Permendikti Saintek No. 55 Tahun 2024, Dr Nopriadi menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKTP di setiap perguruan tinggi. Satgas memiliki tugas utama:
* Menerima laporan dan memberikan pemulihan pada korban.
* Melakukan sosialisasi dan monitoring kasus.
* Melakukan tindakan pemeriksaan, simpulkan, dan rekomendasi.
“Sanksi bagi pelaku berlaku dari inisiatif hingga pidana, tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan korban dan memperbaiki sistem,” jelasnya.
Selain itu, ia juga berpesan kepada mahasiswa untuk bijak bermedia sosial, menjadi generasi yang cerdas digital, sehat mental, dan humanis, dan berani speak out terhadap kekerasan, namun harus disertai data, bukti, dan keterangan yang valid.
Kepala LLDIKTI juga mengungkapkan bahwa saat ini di Riau dan Kepri, pembentukan Satgas di PTS baru mencapai sekitar 65%. LLDIKTI akan terus mendorong penguatan tata kelola dan edukasi, termasuk sinergi dengan kementerian dan DPR untuk upaya pencegahan dan penanganan.
Lap : Vie







Komentar