Pekanbaru, Detaksatu.com : Babinsa Kelurahan Umban Sari, Pelda Juli Hendra Ismail Koramil 01 Rumbai, menghadiri acara meningkatkan pemahaman masyarakat tentang akses keadilan. Acara berupa Penyuluhan Hukum tentang Pos Bantuan Hukum Kelurahan dan Bantuan Hukum ini diselenggarakan di Aula Kantor Lurah Umban Sari, Pekanbaru, Kamis (11/09/2025)
Hadir sebagai narasumber utama, Bapak Ariston Hotman Turnip, SH, MH, dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, memberikan materi yang komprehensif mengenai berbagai jenis bantuan hukum yang tersedia bagi masyarakat.
Selain itu, Bapak Rahmat Oki, SH, MH, dari Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (LBH FH-UNILAK) turut serta memberikan wawasan praktis. Beliau menjelaskan prosedur-prosedur pengajuan bantuan hukum dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat kurang mampu.
Lurah Umban Sari, Ibu Hj. Asparida, SSos, MSi, menyambut baik inisiatif ini dan berharap penyuluhan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warganya. Ia menuturkan bahwa akses terhadap bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, tanpa terkecuali, dan Pemerintah Kelurahan akan terus berupaya memfasilitasi kebutuhan tersebut.
“Kami berharap setelah acara ini, tidak ada lagi warga yang merasa kesulitan dalam mencari bantuan hukum,” ujarnya.
Danramil 01 Rumbai, Mayor Inf Suhartono, menegaskan bahwa peran Babinsa dalam kegiatan sosial seperti ini sangat vital. Menurutnya, Babinsa tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam membantu kelancaran program-program pemerintah di wilayah binaan.
Mayor Suhartono berharap sinergi antara Koramil, pemerintah kelurahan, dan lembaga hukum dapat terus berlanjut demi terwujudnya masyarakat yang sadar hukum dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.










Komentar