oleh

Terkait Lahan KKPA Masuk HPK, Komisi II DPRD Inhu RDP Dengan PT TPP

INHU, DETAKSATU.COM – Konflik Program Kridit Koperasi Primer Anggota (KKPA) PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) dengan Masyarakat Desa Redang Seko, Desa Serumpun Jaya, Desa Jati Rejo dan Desa Air Putih sudah puluhan tahun tak kunjung terselesaikan, pasalnya diketahui lahan kebun sawit tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Untuk menyikapi surat laporan dari masyarakat Desa Redang Seko, Jatirejo, Serumpun jaya dan Air Putih, Komisi II DPRD Inhu pada hari Selasa (4/2/2025) sekira pukul 14.30 Wib menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) alias Hearing dengan PT TPP.

Guna untuk membahas program Pola KKPA selama bertahun tahun tidak kunjung selesai, pertanyaan nya kenapa kebun sudah dibangun masih menimbulkan konflik sampai saat ini belum ada titik terang realisasi dari PT TPP kepada masyarakat.

Dalam Hearing Ketua Komisi 2 DPRD Inhu, Arsadi SH langsung memimpin rapat memberi kesempatan kepada peserta rapat diawali dari Kades Jatirejo H Deni dalam paparannya mengatakan dari dia menjabat Kades tahun 2022 sampai sekarang pola KKPA yang dijanjikan kepada warganya belum direalisasikan oleh PT TPP.

Dijelaskan H Deni pola KKPA PT TPP jumlah anggota nya 1000 KK terdiri dari 4 Desa, diantaranya Desa Redang Seko, Jatirejo, Serumpun Jaya dan Desa Air Putih.

Lahan kebun sawit sudah dibangun semuanya oleh TPP tapi lokasi lahan kebunnya tidak berada diwilayah hukum di 3 desa tersebut kebun sawit dibangun lahannya berada di Desa Redang Seko sementara Surat Keputusan Calon Petani Plasma (SK-CPP) dari Bupati sudah terbit sebanyak 261 KK karena lokasi berada di Desa Redang Seko sampai saat ini tidak bisa dikelolah oleh masyarakat di 3 Desa tersebut.

Kades H Deni minta kepada ketua Komisi 2 segera dicarikan solusinya melalui RDP ini, masyarakat sudah lama menunggu kepastiannya terhadap kondisi lahan kebun sawit yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah melalui SK CPP. Sementara 3225 Hektar HGU TPP masuk ke Desa Jatirejo itu sebagai lahan pengganti tapi kompensasi kontribusi perusahaan belum ada dinikmati masyarakat.

Selanjutnya H Deni melaporkan CSR dari PT TPP sudah 4 tahun menjadi Kades belum ada dinikmati, sementara lahan masyarakat sudah dicaploknya hampir 3 ribu hektar berbagai proposal sudah dilayangkan tapi tidak ada ditindaklanjut oleh perusahaan.

“Kedepan Desa Jatirejo ada memprogram pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena lokasinya berbatasan dengan HGU TPP Sudi kiranya diberikan bantuan melalui dana CSR, Ujarnya.

Dilanjutkan Kades Serumpun Jaya, Jasrial, pola kkpa sudah cukup lama, masih saya bujangan sampai menjadi Kades belum selesai, kenapa buka lahan kkpa dikawasan hutan larangan berarti sudah salah sasaran karena dibuka dihutan kawasan.

Jasrial sayangkan sudah bertahun-tahun pola kkpa belum ada masyarakat Desa Serumpun Jaya mendapatkan haknya, SK CPP terbit tahun 2019 yang dikeluarkan Bupati tidak ada kekuatannya karena berada dalam hutan kawasan.

Dalam UUCK itu dilarang, lahan untuk 3 desa tidak memadai apalagi sekarang kebun yang sudah dibangun perusahaan dijarah oleh masyarakat setempat sebaiknya perusahaan segera menyelesaikan tapi tak mau selesaikan kalau ada pertemuan dengan kepala desa selalu dijanjikan pepesan kosong.

Masih ulas Jasrial SK CPP dari Bupati lemah, sebagai kades bahwasannya ada bantuan dari PT TPP kepada Anggota Koperasi perbulan diterima warga bervariasi ada Rp 300.000, ada Rp 200.000 bahkan ada Rp 100.000, pertanyaan nya uang tersebut dari mana asalnya kalau dari hasil kebun sawit dari kawasan hutan kami sebagai kades tidak bertanggung jawab.

“Seharusnya Perusahaan harus transparan dengan desa pembayaran uang tersebut berapa dibayar dan berasal dari mana,” Tegas Kades Serumpun Jaya.

Dilanjutkan Kades Air Putih, Juanda melaporkan bahwa lahan pemukiman 2500 hektar 2300 hektar masuk kedalam HGU PT TPP, pada tahun 2007 sudah Defenitif pecahan dari Desa Jatirejo dari tahun 1975 tanah tersebut sudah diambil TPP banyak bukti pemakaman nenek moyang dan orang tua kami ada masuk dalam HGU TPP.

Berharap bisa menikmati lahan pola kkpa tersebut terealisasi mengakomodir hak hak masyarakat dari kkpa sebagai oleh oleh setelah pulang dari RDP ini, karena Desa Air Putih masih termasuk Reng satu tak pantas mendapatkan pepesan kosong,” pungkas Kades.

Perwakilan Menajemen PT TPP Dede Putra didampingi Yudita CDO/ Humas, Menejer Kemitraan dan KTU menyampaikan dasar perusahaan membangun kebun kkpa, terkait kkpa 3 desa sangat panjang, TPP mendapatkan mandat tahun 1999, ditunjuk oleh Pemda, setelah selesai pembangunannya, masalahnya kebunnya masuk lahan kawasan hutan, lalu diproses diurus kepihak terkait oleh perusahaan untuk memproses pelepasan lahan, masih terkendala kami tetap komit mendampingi, proses legalitas tapi terkendala sampai saat ini ada lahir Undang Undang Cipta Kerja (UUCK).

Alhamdulillah TPP masih dibantu oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai hari ini masih ditolak, alasannya
tidak memenuhi UUCK.

Selanjutnya menanggapi uang yang diterima Anggota Koperasi itu yang ditanyakan Kades Serumpun Jaya berasal dari dana CSR sebesar Rp 30 Juta setiap bulan dari CSR dikeluarkan.

“Terus kendalanya yang sedang dihadapi perusahaan Kemenhut dan Kemen LHK sudah pisah namun demikian setelah dicari solusinya ada diarahkan KLHK melalui perorangan untuk mengurus pelepasan kawasan,” jelas Dede Putra.

Ketua Komisi II, Arsadi SH mempertegas bahwa TPP tidak mendapat mandat dari bupati tapi TPP dapat mandat dari pemerintah daerah.

Ketua sedikit mewanti wanti minta PT TPP, Perusahaan sebagai bapak angkat kemitraan dengan masyarakat supaya cepat selesai masalah kkpa tersebut. “Segera sebelum Komisi II DPRD Inhu merekomendasikan hal tersebut kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” Tegas Ketua.

Selanjutnya Wakil Ketua Komisi 2 Martimbang Simbolon menambahkan seharusnya program kkpa sudah matang perhitungan nya dari awal kenapa jadi begini ujungnya, apalagi pembangunan pola kkpa adalah perintah UU.

Berharap ketua cari solusi bagaimana hak masyarakat terpenuhi setelah rapat ini ada notulen, Kadisbun tak Pahan dgn pola ini, caranya tidak tepat ujar Martimbang Simbolon.

Lanjut Simbolon fasilitas perkebunan yang berasal dari areal hutan dan lainnya, 20% wajib dikeluarkan oleh perusahaan sudah 4 tahun lamanya tidak selesai pelepasannya sementara dalam UU paling lambat 3 tahun, TPP bukan kaleng kaleng anak perusahaan Astra Group Tbk, pemerintah juga tidak serius untuk menyelesaikan ada apa ini.

” Serahkanlah lahan kkpa itu secara resmi dengan masyarakat sebelum direkomendasikan Komisi 2 DPRD Inhu kepada pihak terkait,” Kesal Waka Komisi 2 itu.

Selanjutnya Kadis Perkebunan dan Kehutanan Inhu dalam sambutannya mengatakan konflik ini panjang, Pemda sudah berbuat yang terbaik untuk masyarakat terbukti dengan ada diterbitkan SK Bupati kepada CPP, sebagai kadis sudah berbuat, masalah kebun yang masuk dalam kawasan hutan, bupati SDH terbitkan CPP, terkait lahan kebunnya masuk kawasan hutan setelah dikonfirmasi Kemenhut tidak bisa menjawab.

“Solusinya kita kawal kebun tersebut bagaimana hak masyarakat terpenuhi, lahan yang sudah jadi itu masih bisa dikelolah sesuai UUCK apalagi ada pola yang lain dari membangun kebun 20 %, terkait 20% UU yang lama yang baru ada pola lain dari bangun kebun,” ujar kadis.

Selanjutnya Ketua DPRD Inhu, Sinurat dalam arahannya berharap mengurus perizinan pelepasannya perusahaan jangan serahkan kepada masyarakat Waullahuallam jangan diberikan kepada masyarakat.

Secara normatif TPP sudah menunaikan kewajibannya tapi secara hukum TPP belum memenuhi kewajibannya. Sinurat mempertanyakan (Espo) European Sea Ports Organisation sudah ada kok pola KKPA belum selesai.

Ketua DPRD Inhu itu mempertegas bahwa kompensasi dari kebun belum diselesaikan, CSR yang dapat dihasilkan untuk masyarakat ” Dana tersebut bukan untuk sesaat saja kepada masyarakat, tapi berkelanjutan,” ujar Sinurat.

Ketua Komisi II diakhir Hearing berpendapat karena pertemuan kali ini belum ditemukan titik terang serta solusinya tentu akan kita agendakan melalui pertemuan selanjutnya tentunya akan mengundang Disbun dan Dishut, KLHK, Espo, waktunya nanti dibicarakan akan ditentukan internal Anggota Komisi 2 DPRD Inhu.

Lanjut Arsadi, perusahaan harus mempertimbangkan kompensasi kepada petani menjelang proses pelepasan lahan selesai. Pemerintah gutip dana CSR dari perusahaan hukumnya haram tolong serahkan langsung anggaran CSR ke masyarakat, mudahan dengan masuknya CSR masyarakat bisa terbantu sambil menunggu pelepasan lahan yang diimpikannya.

Pantauan Awak Media Tampak hadir mengikuti RDP tersebut selain Ketua Komisi 2, Arsadi SH, Waka Martimbang Simbolon, Sekretaris dan Anggota juga hadir Ketua DPRD Inhu, Sinurat, Perwakilan PT TPP, Dede Putra, Yudita Robby C, Angga Fenryan dan Suyanto, Jasrial Kades Serumpun, H Deni Kades Jatirejo, Juanda, Kades Air Putih dan M Amin Kades Redang Seko, Kadisbun, Kadis Koperasi dan undangan lainnya.

Selama giat RDP berlangsung di mulai Pukul 14.30 wib berakhir 17.30 wib Stuasi dalam keadaan aman dan kondusif. (Fz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru