INHU, DETAKSATU.COM – Paska Kampanye Dialogis Senin (4/11) kemaren dilaksanakan di Gedung Balai Adat Airmolek oleh Paslon Gubri dan Paslon Bupati disorot oleh masyarakat Airmolek kenapa Gedung Balai Adat dijadikan Lokasi Tempat Kampanye, sementara biasanya balai adat hanya untuk kepentingan adat istiadat.
Kepala Desa Serumpun Jaya sebagai Pemangku Adat dan Ketua Forum Kades Kecamatan Pasirpenyu, Rabu (6/11) kepada wartawan mengatakan sungguh aneh kok bisa Gedung Balai adat dijadikan kegiatan kampanye dialogis salah satu Paslon Gubri dan Paslon Cabup,” Sebut Jasrial disaksikan Erwin Kades Petalongan dan diaminkan oleh Politisi Partai Demokrat dan Golkar, Adila Ansori, Arsyadi dan Elda Suhanura, Rabu (6/11) di Kedai kopi Qiat Airmolek.
Lanjut Jasrial, kalau sudah dibenarkan gedung balai adat dijadikan tempat Kampanye berarti Pengurus LAMR Pasirpenyu sudah ikut berpolitik praktis ke salah satu Paslon, sementara tujuan dibangun gedung tersebut untuk kegiatan adat istiadat. ” Disini nyatanya digunakan untuk hal yang tidak ada hubungan dengan adat istiadat,” tegasnya.
Ketua Forum Kades Kecamatan Pasirpenyu itu dalam ini minta Datok Datok Pengurus LAMR Pasirpenyu menjelaskan kepada masyarakat Melayu yang ada di Kecamatan Pasirpenyu. “Apa alasannya Gedung Balai Adat Airmolek dijadikan tempat Kampanye Dialogis oleh salah satu Cagub dan Cabup agar tidak ada salah persepsi dimasyarakat,” harap Jasrial.
Diakhir komentar Jasrial masih percaya bahwa pengurus LAM Kecamatan Pasirpenyu tidak semua Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) terlibat dengan kegiatan tersebut berharap kedepan hal tersebut tidak terulang lagi. “Tak elok Gedung Adat dijadikan tempat kepentingan politik,” tegas Jasrial.
Ketika dikonfirmasikan dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH – LAMR) Kecamatan Pasirpenyu Datok H Zulfardi S Pdi, membenarkan telah digelar kampanye dialogis salah satu Cagub dan Cabup, kemaren Senin (4/11) Gedung Balai Adat Airmolek.
Kalau tidak dibolehkan balai adat dan halamannya dijadikan Tempat Kampanye semua aturan sudah diurus dengan pihak kepolisian, nyatanya banyak Anggota Bawaslu yang ikut memantau kegiatan kampanye tersebut.
Setahu kami tidak ada aturan yang dilanggar terkait kegiatan kampanye digedung balai adat dimana selama kegiatan kampanye Stuasi dalam keadaan aman serta kondusif sampai berakhir.
Lebih jauh lagi kata Ketum DPH LAMR Pasirpenyu menambahkan sebenarnya kalau tidak salah yang tidak diperbolehkan kalau dana pembangunan Gedung Balai Adat dari dana Pemerintah sementara tidak rahasia umum lagi masyarakat Airmolek lebih paham dibangunnya Gedung Balai Adat memakai Dana CSR PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP).
Sebagai pengurus LAMR pada intinya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat sudah ikut membantu membangun gedung balai adat dimana sebelum kami dipercaya menjadi pengurus LAM kondisi gedung sangat memperhatikan terbiar dimakan waktu seperti gedung tidak ada pemiliknya.
Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah layak pakai gedungnya seperti sediakala sudah direhap secara bertahap hingga saat ini kondisinya.
Tambahan Ketua Umum DPH, bahwa bagi yang mempertanyakan mengenai hal terkait, mohon baca UU/aturan pilkada, mengenai fasilitas umum. Kita persilahkan Paslon lain untuk menggunakan Balai Adat Sebagai Tempat Kampanye.
“Mengenai pengurus LAMR ada yang menjadi bagian Tim Paslon, sebenarnya banyak. Ada yang di paslon A ada yang di B atau C. Bebas aje tu ,” Jelas Ketum DPH. (Editor).











Komentar