oleh

Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Tiga Kasus : Begal, Curas dan Pencabulan

PELALAWAN, Detaksatu – Polres Pelalawan berhasil mengungkap tiga kasus yang meresahkan masyarakat. Yakni kasus Begal, Pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencabulan anak dibawah umur.

Ketiga kasus ini diungkap pada konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Pelalawan, Kompol I Komang Aswatama, Senin (28/10) di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan.

Wakapolres Kompol I Komang Aswatama menerangkan, Pada kasus pertama polisi berhasil melakukan penangkapan pelaku begal di Jalan Akasia Ujung yang terjadi pada Agustus 2024 lalu.

Setelah dua bulan penyelidikan, sambungnya, pelaku AS (40 tahun) berhasil ditangkap di Kecamatan Binjai, Sumatera Utara.

“Keberhasilan ini berkat kerjasama antara Polres Pelalawan dan Polres Binjai. Sementara itu, rekannya BD masih dalam pengejaran polisi,” ungkap Wakapolres.

Dilanjutkannya, kasus kedua yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh ayah tirinya, MS alias K, yang sempat melarikan diri ke Sumatera Utara.

Pelaku mengakui perbuatannya setelah ditangkap oleh tim opsnal Polres Pelalawan dan kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasus terakhir adalah curas dengan motif dendam pribadi. Pelaku, Elisman Halawa, memukul korban dengan sebatang kayu sebelum melarikan diri dengan sepeda motor korban.

Setelah pengejaran dua hari, ia berhasil ditangkap di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditempat saudaranya. Alhasil, pelaku dan barang bukti digiring ke Polres Pelalawan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman hingga 12 tahun penjara,” tambahnya.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Wakapolres Pelalawan, Kompol I Komang Aswatama, menegaskan bahwa Polres Pelalawan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan tiga kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Pelalawan dalam menangani kejahatan yang meresahkan warga,” pungkasnya.

Laporan : Cahyo Ariadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *