oleh

Terkait Konflik Agraria Masyarakat Dengan PT TPP, Tiga Orang Kades Akan Berkoordinasi Dengan Eksekutif Dan Legislatif

INHU, DETAKSATU.COM – Kepala Desa Sungai Air Putih, Juanda, Kepala Desa Serumpun Jaya, Jasrial dan Kepala Desa Jatirejo, H Deni sangat kecewa dengan Perusahaan besar PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) yang lokasi perkebunannya berdampingan dengan ketiga desa tersebut

Dikarenakan Kasus Reforma Agraria Lahan Masyarakat masuk kedalam salah satu izin konsesi perusahaan, sementara pemerintah seperti nya beranggapan masih sebatas sertifikasi tanah yang tidak bermasalah atau “clean and clear”.

Sertifikasi memang penting sebagai kekuatan hukum, namun sertifikasi sudah menjadi hak bagi warga negara yang sudah memiliki tanah semenjak belum hadir perusahaan untuk membangun kebun didaerah tersebut, Ujar Jasrial, Kades Serumpun Jaya kepada Awak Media Detaksatu.com, Minggu (11/6/2023) di Airmolek.

Jasrial sangat kecewa dengan menajemen PT TPP sudah banyak tuntutan masyarakat disampaikan Kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan dimana Lahan masyarakat ada permasalahan kasus agraria sampai saat ini belum ada keseriusan perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) merealisasikan
ganti Untung/Ruginya.

Kami ketiga kades akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Riau dan Gubri, Pemkab Inhu dan DPRD Inhu untuk menelusuri guna mencapai penyelesaian terkait Konflik Agraria dengan PT TPP.

Menurut Jasrial, sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada September 2018. Perpres tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria melalui perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria.

Namun reforma agraria belum memberikan keadilan bagi mayoritas penduduk, seperti Petani, Masyarakat Adat yang mengalami konflik agraria
penyebab utama tingginya angka konflik agraria dampak pemberian izin-izin konsesi skala besar tersebut kepada perusahan-perusahaan negara maupun swasta.

Masih menurut Kades Serumpun Jaya, Implikasi langsung dari pelaksanaan reforma agraria seharusnya adalah adanya penyelesaian konflik agraria secara langsung di lapangan supaya menurunnya letusan konflik yang bakal terjadi.

Reforma agraria seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat adat yang selama ini mengalami ketidakadilan dan konflik berkepanjangan.

Diakhir komentar, Jasrial berharap Pemkab dan DPRD Inhu janganlah melakukan pembiaran tolonglah didengar jeritan rakyatmu. “Kami sebagai Kades sangat terbatas wewenangnya terkait penyelesaian konflik Agraria, Lah Letak Kami Berjuang Kemano Lagi Nak Mengadu Sudah Buntu Otak Ketigo Kades,” tegas Mantan Ketua BPD Serumpun Jaya. (Lap Editor)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *