oleh

LAMR Minta PT SWP Ikut Menjaga Keamanan Negeri Selesaikan Secara Profesional Terkait Lahan Masyarakat

Inhu, Detaksatu.com –
Terkait belum ada titik terang terhadap ganti rugi lahan masyarakat yang dikuasai secara sepihak oleh PT Sinar Widita Parmata (SWP) Ketua Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau, (DPH – LAMR) Kecamatan Pasirpenyu Datok H Zulfardi S PdI lewat Media Online ini mengingatkan Menajemen Perusahaan sudah selayaknya memberikan hak masyarakat.

LAMR berharap sebelum persoalan ini diambil alih oleh pemangku Adat pihak Menajemen PT SWP segera menyelesaikan persoalan ini berikanlah hak hak anak kemenakan kami agar bisa hidup aman dan sejahtera.

Status tanah garapan warga sejatinya adalah kawasan perkampungan lama yang sudah berpenghuni. Di sana, Kawasan perkampungan lama itu masih digarap dan dimiliki secara turun temurun.

Datok berharap hak-hak warga atas kepemilihan tanah ulayat itu ditunaikan oleh pihak perusahaan.”Apa lagi lahan yang digarap oleh Perusahaan merupakan tanah ulayat itu.”Bahwa pihak perusahaan sudah menguasai lahan secara tidak sah,” Ujarnya

Masih ulas Datok Zulfardi kehadiran perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu banyak belum bisa membanggakan khusus masyarakat yang berada disekitar operasi kebun. Apalagi untuk mensejahterakan masyarakat sangat jauh dari harapan masyarakat.

Seperti yang telah dilakukan oleh PT Sinar Widita Pamarta (SWP) lokasi kebun di Kecamatan Pasirpenyu dan Kecamatan Sungai Lala banyak persoalan yang harus diselesaikan oleh menajemen dan produksi yang diharapkan perusahaan agar aman dilingkungan PT SWP. Tegas Datok Zulfardi yang juga Eks Anggota Dewan itu.

Pantauan awak media saat ini ada sekitar 16 Hektar lahan masyarakat yang digarap perusahaan belum jelas ganti ruginya maka
pada Selasa tanggal (30 Mei 2023). kemaren melalui Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat (AMIM) diundang oleh Pemkab Inhu di Kantor Bupati Indragiri Hulu untuk melaksanakan Mediasi terkait dengan kepastian realisasi pertanggungjawaban dari dari PT Sinar Widita Pamarta (SWP) terhadap tuntutan masyarakat.

Adapun yang hadir dalam agenda mediasi tersebut antara lain, Komando Distrik Militer 0302 Indragiri Hulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Indragiri Hulu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Indragiri Hulu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Indragiri Hulu, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Indragiri Hulu, Pimpinan PT. SWP, Camat Sungai Lala, Camat Pasir Penyu, Kades Pasir Keranji,dan Direktur Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat.

Kepada awak media, usai pertemuan Ketua AMIM, Misriono menyampaikan bahwa hasil dari Mediasi tersebut yakni kewajiban ganti kerugian kepada warga sejumlah 16 KK akibat lahan seluas 64 hektare dikuasai perusahaan PT. SWP sejak tahun 2010 harus direalisasikan paling lambat hari kamis tepatnya tanggal 01 Juni 2023.

Selanjutnya kewajiban membangun kebun plasma seluas 20% untuk masyarakat tempatan akan diberikan jangka waktu sesingkatnya kepada PT.SWP.

Lebih lanjut mengenai yang 20 %, agar segera dibentuk koperasinya dan mendata nama nama masyarakat yang berhak mendapatkan lahan plasma yg 20 % tersebut.

“Yang paling dekat dan mendesak adalah PT.SWP harus melaksanakan sesegera mungkin kewajibannya terkait dengan ganti kerugian kepada warga sejumlah 16 KK akibat lahan seluas 64 hektare dikuasai perusahaan PT. SWP. Jika kesepakatan ini masih saja diingkari oleh oleh PT.SWP, maka akan dilakukan penghentian operasional terhadap PT.SWP.,”sebut Misriono

Misriono selaku Ketua Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu juga menyatakan bahwa “kita masyarakat Inhu tidak akan kecolongan lagi dengan janji-janji PT.SWP.

Pemkab Inhu dalam hal ini harus tegas dan komitmen terhadap kesepakatan Mediasi. Jangan kasih ampun lagi PT.SWP yang sebelumnya ingkar janji dan abai atas tuntutan kewajibannya.

Sudah capek dan muak dengan pengkhianatan PT.SWP. Kita akan kawal terus hasil mediasi. Jangan sampai PT.SWP mempermainkan Pemkab Inhu dan juga masyarakat.

Masih ucap Misriono menegaskan semoga mediasi ini menjadi langkah terakhir dan memberikan titik terang atas tuntutan masyarakat terkait dengan PT.SWP. agar bertanggungjawab secara penuh.( Lap Editor)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *