Pekanbaru, Detaksatu : Babinsa Kodim 0301/Pekanbaru Sertu Arif Santoso melaksanakan kegiatan operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, di Pasar Kaget Perkutut Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya.
Dalam kegiatan itu, Babinsa Kodim 0301/Pekanbaru melakukan penegakan disiplin wajib penggunaan masker sesuai dengan Peraturan Daerah kepada masyarakat.
Babinsa Kodim 0301/Pekanbaru Sertu Arif Santoso mengatakan, bahwa hari ini bersama anggota Polrestabes dan Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan kita kembali melakukan penegakan disiplin wajib penggunaan masker kepada masyarakat Kota Pekanbaru,
Bagi masyarakat yang masih tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi tertulis, sanksi lisan, pembersihan tempat umum dan denda .
Kegiatan ini dilalukan setiap ada pasar kaget dibuka dan untuk hari ini, ada 15 orang pelanggar yang tidak memakai masker yang dikenakan sanksi teguran lisan.
Dandim 0301/Pekanbaru Kol Inf Edi Budiman S.I.P.,M.I.P. Melalui Pa Sandi Letda Inf Ginting mengatakan operasi yustisi bertujuan agar warga terbiasa untuk melakukan Prilaku Hidup Baru (PHB) serta untuk memberi efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 . Pungkasnya.
Laporan : vie
Komentar