oleh

Pendampingan Masyarakat Adat Mendapatkan Perhutanan Sosial

Pekanbaru, Detaksatu : Lembaga Bantuan Hukum LAMR Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pendampingan masyarakat adat.

Kegiatan ini bertujuan mendapatkan perhutanan sosial ke masyarakat adat, yang dilaksanakan di Petalangan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (06/12/2022).

Agenda pertemuan tersebut dihadiri oleh Datuk Ajo Bilang Bungsu, yang juga merupakan Ketua umum MKA terpilih pada Musda LAMR Kabupaten Pelalawan, dan bersama Batin batin Petalangan. Sedangkan dari LBH LAMR Datuk. DR Firdaus Timbalan Ketum DPH LAMR, Datuk Aziun Asyari Ketua DPH LAMR, DatukTarlaili Timbalan 1 Ketum DPH LAMR, dan Datuk Firman Edi Sekretaris 1 LAMR.

Menurut, Datuk. DR Firdaus mengatakan mengenai perhutanan, bahwa masalah perhutanan sosial ini ada 5 skema dalam mendapatkannya, dan yang amat terpenting di bahas dalam kesempatan ini ada 3 skema yaitu hutan desa, hutan kemitraan dan hutan adat.

“Menyangkut masalah hutan desa dan hutan adat, kita harus mempersiapkan data yang konkrit, baik itu berupa peta lahan maupun dalam bentuk surat surat pendukung lainnya, hal ini dimaksudkan agar setiap ada permasalahan lahan dapat kita selesaikan baik melalui jalur hukum adat maupun hukum formal,” ungkap Dosen Fakultas Hukum UNRI ini.

Hal senada dikatakan, Datuk Aziun Asyari, jika seandainya ada kasus kasus perdata berkaitan dengan lahan tersebut.

“Jika kita memiliki dokumen lahan tersebut, akan lebih mempermudah kita untuk melakukan gugatan terhadap permasalahan,” tandasnya

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *