oleh

Wali Kota Agung Nugroho Instruksikan Patroli dan Penanganan Cepat Karhutla

Pekanbaru, detaksatu : Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026 tentang peningkatan kesiapsiagaan, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Pekanbaru.

Instruksi tersebut ditandatangani di Pekanbaru pada Sabtu (5/9/2026) dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah se-Kota Pekanbaru.

Agung meminta seluruh jajaran Pemkot Pekanbaru meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, dan pengendalian karhutla secara terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan karhutla harus dilakukan secara terkoordinasi, mulai dari pemetaan wilayah rawan, kesiapan personel dan peralatan, pemantauan titik panas hingga penanganan cepat di lokasi kejadian,” kata Agung dalam instruksinya.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkot Pekanbaru mengarahkan perangkat daerah untuk memetakan wilayah rawan sebagai dasar penetapan prioritas pencegahan dan patroli. Pemantauan juga dilakukan dengan memanfaatkan informasi cuaca, peringatan dini, titik panas, laporan lapangan, dan sumber informasi lainnya.

Pemkot juga menyiapkan personel, kendaraan, pompa, sumber air, alat dan mesin pertanian, alat berat serta sarana pendukung lainnya untuk memperkuat penanganan karhutla.

Selain aspek penanganan, instruksi tersebut menekankan penertiban terhadap aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agung secara khusus meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru mengoptimalkan Posko Pekanbaru Siaga Karhutla di Kantor BPBD sebagai pusat kendali, koordinasi, informasi, dan pelaporan kejadian karhutla.

BPBD diminta memantau wilayah rawan, titik panas, titik api, kondisi cuaca, serta peringatan dini. Setiap informasi atau laporan kejadian juga harus segera diverifikasi untuk memastikan penanganan dapat dilakukan secara cepat.

“BPBD harus memastikan kesiapan personel, kendaraan, peralatan pemadaman, pompa, sumber air, dan sarana pendukung lainnya. Penanganan dilakukan melalui pengerahan personel, pemadaman, lokalisasi, pendinginan, hingga pemantauan lokasi sampai dinyatakan aman,” ujarnya.

BPBD juga diminta menyusun dan mengoordinasikan patroli wilayah prioritas bersama Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), camat, dan lurah.

Peta wilayah rawan karhutla harus dimutakhirkan hingga tingkat kelurahan dengan mempertimbangkan titik panas, riwayat kejadian, kondisi wilayah, dan laporan kewilayahan.

BPBD selanjutnya diwajibkan menghimpun laporan harian dari seluruh kecamatan yang diintegrasikan dengan data wilayah rawan, cuaca, titik panas, kejadian, personel, peralatan, sumber air, tindakan penanganan, serta dokumentasi.

Data tersebut menjadi bahan pengendalian dan evaluasi pemerintah daerah.

Instruksi Wali Kota juga membagi peran secara khusus kepada jajaran pemerintah daerah.

Sekda Pekanbaru diminta mengoordinasikan dan mengendalikan keterpaduan perencanaan, penganggaran, serta dukungan sumber daya untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Sekda juga diminta memimpin evaluasi pelaksanaan kebijakan serta memberikan arahan terhadap persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat diminta mengoordinasikan BPBD, Satpol PP, DPKP, Dinas Kesehatan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, camat, dan lurah.

Koordinasi juga mencakup dukungan dengan Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota lainnya, TNI, Polri, BNPB, BMKG, kementerian/lembaga, serta instansi vertikal sesuai kebutuhan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan diarahkan mengoordinasikan penyediaan alat dan mesin pertanian, sarana-prasarana, alat berat, sumber air, serta sumber daya lainnya dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Kepala Satpol PP Pekanbaru diminta melaksanakan patroli di wilayah rawan pembakaran berdasarkan peta BPBD.

Petugas juga diminta memeriksa aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar berdasarkan hasil patroli maupun laporan masyarakat.

“Jika ditemukan pelanggaran, kegiatan harus dihentikan dan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan Polri,” kata Agung.

DPKP juga diperintahkan memastikan kesiapan kendaraan pemadam, mesin pompa, selang, alat pelindung diri, regu pemadam, dan peralatan lainnya.

Regu pemadam harus segera digerakkan setelah menerima laporan kebakaran dan melakukan pemadaman serta pendinginan hingga kondisi dinyatakan aman.

Dinas Pertanian dan Perikanan Pekanbaru diminta mendata kegiatan pertanian dan kelompok tani di wilayah rawan serta mengidentifikasi kebutuhan alat dan mesin pertanian untuk mendukung pengolahan lahan tanpa membakar.

Pemkot juga akan mendorong pendampingan kepada kelompok tani agar pembukaan dan pengolahan lahan dilakukan tanpa menggunakan metode pembakaran.

Di sisi kesehatan, Dinas Kesehatan diminta memastikan kesiapan puskesmas di wilayah terdampak, termasuk obat-obatan, masker, oksigen, dan kebutuhan pelayanan kesehatan lainnya.

Dinkes juga harus memantau gangguan kesehatan yang berkaitan dengan paparan asap serta menghimpun data masyarakat terdampak.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta meningkatkan pemantauan kualitas udara ketika terjadi peningkatan asap dan menyampaikan hasilnya sebagai bahan pengambilan kebijakan.

DLHK juga diminta memantau kondisi lingkungan di lokasi kebakaran dan mendata wilayah yang berulang kali mengalami kejadian karhutla.

Penguatan pencegahan juga dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Camat diminta mengaktifkan dan mengoptimalkan Posko Siaga Karhutla tingkat kecamatan sebagai pusat pemantauan, koordinasi, penanganan awal, dan pelaporan.

Camat juga harus memastikan lurah melakukan pemantauan terhadap titik panas, titik api, asap, aktivitas pembakaran, maupun kejadian kebakaran di wilayah masing-masing.

Sementara lurah diminta mendata lahan rawan terbakar beserta pemilik atau pengelolanya, melakukan pengecekan awal terhadap laporan masyarakat, serta menggerakkan RT, RW, dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan awal karhutla.

“Pemilik atau pengelola lahan juga harus diingatkan untuk menjaga dan membersihkan lahannya serta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar,” tegas Agung.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pekanbaru diminta menyebarluaskan informasi mengenai pencegahan karhutla, larangan pembakaran lahan, kondisi kebakaran, kualitas udara, peringatan dini, serta layanan pemerintah yang dapat diakses masyarakat.

Penyampaian informasi kepada publik harus mengacu pada data dan informasi dari perangkat daerah yang membidangi substansi terkait.

Di sisi perencanaan dan pembiayaan, Bappeda diminta mengidentifikasi program yang dapat mendukung pencegahan dan penanggulangan karhutla serta menyelaraskan program antar-OPD.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga diminta memfasilitasi dukungan penganggaran sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada APBD Pekanbaru dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agung.

Sekda Pekanbaru selanjutnya diminta melakukan evaluasi pelaksanaan instruksi secara berkala dan melaporkannya kepada Wali Kota.

BPBD juga diwajibkan menyiapkan laporan pelaksanaan sebagai bahan laporan Wali Kota kepada Gubernur Riau paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat, Inf

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *