oleh

Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting, Termohon Gagal Hadirkan Saksi

Bengkalis, detaksatu : Sidang praperadilan dengan pemohon warga Selatpanjang berinisial Al (45) dan termohon Kapolres Meranti cq Kasat Reskrim kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jumat (8/5/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ardian Nur Rahman agendanya mendengar keterangan saksi Danu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Namun, kuasa hukum termohon Iptu. Dr. Arisman, S.H., M.H., dari Bidkum Polda Riau gagal menghadirkan saksi.

Pada sedang tersebut kuasa hukum pemohon, Firdaus, S.H., kembali menyerahkan bukti tambahan berupa copyan chatting WhatsApp lengkap antara saksi Salsabila penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dengan Iya adik kandung pemohon.

Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan, bukti chatting WhatsApp tersebut diserahkan kepada hakim Ardian Nur Rahman sebagai perbandingan sekaligus untuk mengcounter copyan Chat saksi Salsabila dengan Iya terkait penyerahan surat perintah penahanan yang diduga tidak lengkap.

Menurut kuasa hukum termohon dan saksi Salsabila, isi percakapan WhatsApp tersebut terkait penyerahan surat perintah penahanan kepada Iya jika yang bersangkutan datang ke Polres. Copyan chat tersebut dijadikan alat bukti oleh termohon seolah keterlambatan penyerahan surat penahanan yang seharusnya tanggal 15 menjadi tanggal 18 April bukan kelalaian penyidik.

Namun, menurut Firdaus chat tersebut tidak membahas penyerahan surat penahanan yang wajib diserahkan penyidik kepada keluarga tersangka (pemohon). Untuk itu, kuasa hukum pemohon menyerahkan copyan chat yang lengkap dari handphone milik adik kandung pemohon.

“Tadi dalam sidang saya serahkan copyan lengkapnya (copyan chatting antara Iya dengan Salsabila),” kata Firdaus.

Perkara dugaan pelecehan yang membuat pemohon mendekam dalam sel Polres Kepulauan Meranti dilaporkan korban pada 13 April 2026. Sehari kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan, lalu pada 15 April 2026 Al ditangkap, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Namun, menurutnya, surat perintah penahanan baru diterima pihak keluarga pada 18 April 2026. Keterlambatan penyerahan surat tersebut dipersoalkan dalam sidang. Menanggapi hal itu, saksi Salsabila mengaku sebelumnya telah menghubungi adik kandung pemohon untuk menyerahkan surat penahanan, namun yang bersangkutan tidak datang ke Polres.

“Saya sudah menghubungi adik pemohon untuk penyerahan surat penahanan, tetapi tidak datang,” ujar Salsabila di persidangan.

Selain itu, kuasa hukum pemohon juga mempersoalkan tindakan penyidik yang tidak memberikan surat penetapan tersangka kepada keluarga pemohon.

Namun, protes tersebut langsung dijawab oleh kuasa hukum termohon bahwa ketentuan terbaru KUHAP mengatur surat penetapan tersangka cukup diberikan kepada tersangka.

“Surat penetapan tersangka diberikan kepada tersangka dan tidak disebut harus kepada keluarga,” kata Arisman.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon juga menyoroti cepatnya proses penyelidikan terhadap perkara yang disebut terjadi pada 2023 lalu. Selain itu, Firdaus mempertanyakan dasar penahanan kliennya yang saat itu disebut hanya berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban, sebelum hasil Visum et Repertum (VeR) keluar.

Kuasa hukum pemohon bahkan menyebut hasil VeR yang kemudian diterbitkan menunjukkan hasil negatif.

Usai kuasa hukum pemohon menyerahkan copyan chatting WhatsApp sebagai bukti tambahan, hakim tunggal Ardian Nur Rahman menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Senin (11/5/2026).

Lap : RD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *