Inhu, Detaksatu.com – Kompol (purn) Sutarja SH (Mantan Kapolsek Batang Gansal, Peranap, Kuala Cenaku, Kelayang, Kuantan Hilir Kuansing) melalui Rilise beritanya mengatakan kepada Wartawan dirinya diancam akan dibunuh oleh seorang Warga Seberida melalui pengguna media sosial (WhatsApp).
Terkait adanya ancaman dirinya mau dibunuh sebagai mantan anggota Polri merasa terancam atas ketidak nyamanannya sudah melaporkannya ke Polsek Seberida Polres Inhu Riau dengan surat tanda bukti melapor Nomor TBL/32/V/YAN.2.5/2025/Riau/Polsek Seberida
Ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada dirinya itu dilakukan oleh seorang pengguna media sosial (WhatsApp) dengan akun bernama “ Suprapto alias Anto Loket diketahui warga Seberida yang juga sebagai anggota Ormas Pemuda Pancasila di kecamatan Seberida kab. Inhu
Sesuai dari ketikan pesan Chatingan WhatsApp yang dikirimnya ke Sutarja akun tersebut berulang kali menulis komentar mengancam akan membunuh salah satunya mengancam akan memotong , menebas lehernya Sutarja, pasalnya Anto Loket tidak senang atas kedatangan Sutarja kerumahnya untuk menyelesaikan persoalan pribadinya dengan Anto Loket.
Sebut Sutarja karena Anto Loket tidak berada dirumah namun Sutarja berpesan kepada istrinya supaya diselesaikan secara musyawarah dan baik baik terhadap persoalan kebun kelapa sawit miliknya Sutarja yang terletak di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku kab. Inhu yang sudah dicuri oleh Suprapto alias Anto loket agar bisa bertemu untuk diselesaikan
Anto loket menduga karena persoalan tersebut diketahui oleh istrinya Anto Loket, maka Anto loket langsung mengunggah di WhatsApp pribadinya dikirim ke Sutarja dengan ancaman Suprapto alias Anto loket akan membunuh Sutarja dengan cara memotong, menebas lehernya Demikian unggahan melalui WhatsApp tersebut. Imbuh Sutarja.
Menyikapi persoalan adanya ancaman dibunuh tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Seberida dan diterima oleh petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polsek Seberida oleh Aiptu ROSEF APRIANDA S.Sos.
Wartawan Detaksatu.com mencoba menghubungi melalui Telpon dan pesan singkat (WhatsApp) kepada Kanitreskrim Polsek Seberida dengan Nomor +62 822-8769-**** untuk konfirmasi sampai dimana proses Hukumnya, hingga berita terbit belum ada dibalas oleh Kanit Reskrim Polsek Seberida. Kami masih menunggu kapan dibalas pesan tersebut untuk berita selanjutnya. (Editor – Rilise)







Komentar