Pekanbaru, Detaksatu.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, bersama media dan organisasi pegiat pemilu, Senin (30/9/2024).
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan hingga kini belum ada lembaga survei di Riau yang terdaftar resmi di KPU untuk melakukan survei Pemilihan Serentak 2024.
Padahal idealnya lembaga survei yang melakukan survei terhadap pasangan calon peserta Pemilihan Serentak 2024 harus terdaftar sebagai lembaga survei resmi bersertifikat dari KPU Riau.
“Hingga kini, sejak tahapan Pilkada Riau dimulai, KPU Riau belum menerima pendaftaran lembaga survei untuk registrasi dan akreditasi sebagai lembaga yang berhak melakukan survei di Riau,” ujar Rusidi Rusdan di Hotel Primer.
Dia juga mengakui dalam beberapa pekan terakhir, banyak lembaga survei yang melakukan survei terhadap pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024. Namun, keberadaan lembaga survei ini perlu dipertanyakan.
“Saya akui akhir-akhir ini banyak lembaga survei yang mengklaim hasil survei pasangan calon yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Namun, saya tegaskan, klaim tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” jelasnya.
Rusidi menambahkan bahwa jika ada lembaga survei yang melakukan survei secara sepihak, KPU Riau tidak bertanggung jawab atas keberadaan lembaga tersebut. Masyarakat berhak mempertanyakan legitimasi lembaga survei itu.
“Keberadaan lembaga survei untuk menilai para kontestan dalam Pilkada Riau 2024 sah-sah saja, tetapi lembaga tersebut harus legal dan independen agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Terakhir, Rusidi merujuk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak, yang memungkinkan masyarakat melakukan survei dan jajak pendapat. Dalam pasal 17 ayat 1, pendaftaran lembaga survei harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Itu pun teknis survei dan penghitungan cepat diatur berdasarkan waktu GMT setempat, setelah pemungutan suara selesai dalam waktu 3 jam,” pungkasnya.
Tampak hadir Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Nugroho Noto Susanto, saat menyampaikan materi dalam sosialisasi tersebut.
Lap : Vie







Komentar