Pekanbaru, detaksatu : Akademisi Universitas Riau (Unri), Saiman Pakpahan, menyoroti pentingnya menjaga integritas lembaga-lembaga negara, khususnya Komisi Informasi (KI).
Ia mengingatkan agar keberadaan Komisi Informasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab, termasuk dijadikan sebagai alat pemerasan oleh oknum pengadu atau pemohon informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Saiman menyikapi dinamika penyelesaian sengketa informasi publik yang kerap berjalan di tengah berbagai kepentingan pragmatis. Menurutnya, regulasi keterbukaan informasi publik dirancang untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan akuntabilitas penyelenggara negara, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi secara melawan hukum.
”Komisi Informasi adalah pilar penting dalam merawat iklim demokrasi melalui transparansi. Oleh karena itu, lembaga ini sama sekali tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan jahat, apalagi direduksi fungsinya menjadi alat peras oleh oknum pengadu terhadap badan publik,” ujar Saiman Pakpahan saat dimintai pandangannya di Pekanbaru, Jumat (30/10).
Ia menjelaskan, semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah menghadirkan keterbukaan yang sehat dan objektif. Namun, dalam praktiknya, kerap muncul celah di mana permohonan informasi hingga proses sengketa diajukan bukan atas dasar kebutuhan transparansi, melainkan diduga dilatarbelakangi motif tertentu guna menekan atau mencari keuntungan dari pihak badan publik.
”Integritas proses persidangan dan putusan di Komisi Informasi harus dijaga secara ketat. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mempermainkan atau mencederai marwah lembaga negara ini demi kepentingan sempit,” tambahnya.
Saiman mendorong agar KI Riau maupun komisi informasi di berbagai daerah terus memperketat pengawasan internal serta meningkatkan profesionalisme majelis komisioner dalam menyidangkan setiap sengketa informasi. Setiap proses mediasi dan adjudikasi harus dipastikan berpijak pada prinsip keadilan serta uji konsekuensi yang ketat sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh badan publik agar tetap profesional, kooperatif, dan taat asas dalam memberikan pelayanan informasi. Badan publik diminta tidak perlu merasa gentar menghadapi sengketa informasi selama pengelolaan administrasi dan dokumentasi mereka telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar.
”Badan publik harus berani bersikap tegas terhadap permohonan yang berindikasi itikad buruk atau penyalahgunaan wewenang. Sebaliknya, jika ada praktik-praktik pemerasan atau oknum yang mencatut nama lembaga untuk transaksi terselubung, harus segera ditindak dan dilaporkan kepada penegak hukum,” pungkasnya.
Editor : Vie









