Jakarta, detaksatu : BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan.
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui microsite PASTI JKN, Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima bantuan iuran tersebut.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky.
Rizzky menjelaskan, peserta yang tercatat dalam desil 6–10 tetapi kondisi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu dapat mengajukan pembaruan data apabila informasi yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Peserta dapat mengurus pembaruan data sosial ekonomi melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Berdasarkan mekanisme yang disampaikan BPJS Kesehatan, tersedia masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data.
Masyarakat juga dapat memeriksa informasi tingkat kesejahteraan sosial melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Sebaliknya, peserta yang kondisi ekonominya sudah sesuai dengan data yang tercatat atau telah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” tambah Rizzky.
Bagi peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, BPJS Kesehatan menjelaskan tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 sebagaimana disebutkan dalam keterangan tersebut, kriteria reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan yang bersangkutan sehingga dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa pemutakhiran data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Peserta dapat memeriksa status kepesertaan melalui sejumlah kanal resmi berikut: PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN: melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan, PANDAWA: melalui WhatsApp di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center: 165, dan Kantor BPJS Kesehatan: dengan mendatangi kantor terdekat.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutup Rizzky.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, peserta diharapkan dapat mengetahui status kepesertaan lebih dini dan segera menempuh langkah yang sesuai apabila statusnya tidak aktif, baik melalui pembaruan data sosial ekonomi maupun pengajuan reaktivasi sesuai persyaratan.
Editor : Vie









