Bengkalis, detaksatu : Kredit macet bisa menimpa siapa saja dengan berbagai kejadian diluar perkiraan. Kendati demikian, debitur tetap berusaha menyelesaikan kewajibannya. Salah satunya, kreditur dibolehkan melelang agunan yang dijadikan jaminan kredit. Kendati demikian, proses lelangnya harus tetap sesuai peraturan yang berlaku, surat pemberitahuan rencana lelang harus diterima debitur atau ahli waris jika debitur meninggal dunia, objek jaminan harus dinilai oleh Appraiser independen mengantongi izin dari Kementerian Keuangan.
Sebab, jika proses lelangnya janggal atau dinilai debitur tidak sesuai aturan, mereka juga berhak menolak dan kemudian mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Seperti yang dilakukan Erniwati istri almarhum Raymon Ginting yang menggugat perdata BRI Kantor Cabang Duri di Pengadilan Negeri Bengkalis karena telah melelang 6 dari 9 objek jaminan kredit melalui KPKNL Dumai yang diduga tidak sesuai prosedur.
Jaminan berupa kebun sawit dengan sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama almarhum Raymond Ginting berlokasi di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak diduga tidak melibatkan penilai publik (Appraiser) yang independen.
Untuk itu, Tim kuasa hukum Erniwati, Chalik S. Pandia, SH., Nashril Haq Lubis, SH, dan Abdul Rahman Batubara,SH., menegaskan, proses lelang jaminan kredit berupa kebun kelapa sawit tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
Beberapa cacat hukum yang dinilai tim kuasa hukum penggugat, mulai dari surat pemberitahuan rencana lelang yang dikirim BRI KC Duri melalui PT. Pos Indonesia yang tidak pernah sampai ke ahli waris (Erniwati), sampai harga (nilai) objek yang dilelang tidak sesuai harga pasaran dikawasan itu. Hal ini terjadi karena diduga tidak melibatkan Lembaga Penilai Publik atau Appraisal yang diakui Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Kepala BRI Kantor Cabang Duri, Eka Marvianda ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/9/2026) siang, memilih bungkam. Pesan dibaca, namun sampai berita ini dirilis, Eka belum membalas.
Sementara, dilain pihak Tim kuasa hukum Erniwati, Chalik S. Pandia, SH., Nashril Haq Lubis, SH, dan Abdul Rahman Batubara,SH, sudah menyerahkan hard copy (bukti fisik) gugatan kepada panitera pengganti pengadilan yang sebelumnya sudah diunggah melalui e-court sebagai bagian dari proses hukum.
Usai menyerahkan bukti gugatan Tim kuasa hukum kepada media ini mengungkapkan, bahwa pihaknya optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan.
Sebaliknya, dalam persidangan sebelumnya, tergugat 1 (BRI KC Duri) dan turut tergugat Berni Sitorus dan anaknya Kelly Erita tidak menyampaikan sanggahan atas dokumen gugatan diajukan Erniwati. Sehingga dalam prinsip hukum, ungkap Nashril Haq Lubis, tergugat 1 dan turut tergugat mengakui seluruh dalil gugatan yang diajukan penggugat.
“Dalam persidangan sebelumnya, baik tergugat 1 dan turut tergugat tidak menyampaikan jawaban atau bantahan. Karena tidak membantah, berarti mengakui seluruh dalil gugatan yang diajukan penggugat,” kata Nashril Haq Lubis.
Menurut Nashril dalam proses lelang pihaknya menduga tergugat 1 telah membohongi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Karena, mengabaikan permintaan KPKNL agar tergugat 1 menyampaikan surat pemberitahuan rencana lelang kepada ahli waris Raymon Ginting agar ahli waris punya kesempatan untuk menyelesaikan kreditnya. Namun, surat tersebut tidak pernah sampai. Pihak Pos Indonesia mengembalikan surat tersebut kepada pengirim (BRI KC Duri) dengan keterangan “yang bersangkutan (Raymon Ginting) tidak dikenal”.
Hal ini dibuktikan berdasarkan tracking yang dilakukan Tim kuasa hukum penggugat, surat pemberitahuan rencana lelang yang dikirim tergugat 1 melalui PT. Pos Indonesia pada 13 Agustus 2023, ditujukan Kepada Raymond Ginting. Namun, surat yang diantarkan petugas Pos Cabang Siak bernama Surya Ardana Suyadi tidak pernah sampai. Dalam keterangan tracking dinyatakan “yang bersangkutan (Raymon Ginting) tidak dikenal”. Surat tersebut kemudian dikembalikan dan diterima BRI KC Duri pada 22 Agustus 2023 oleh pegawai BRI KC Duri bernama Dika.
Demikian juga dengan surat peringatan yang dikirim tergugat 1 melalui ekspedisi PT. Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express pada tanggal 4, 16, 24 Oktober 2023 ditujukan Kepada Raymond Ginting juga tidak pernah sampai. Semuanya dikembalikan ke pengirim.
“KPKNL diduga juga dibohongi oleh tergugat 1. Karena bukti pengiriman surat pemberitahuan rencana lelang dijadikan dasar pelelangan. Sementara suratnya tidak pernah sampai ke ahli waris,” kata Nashril Haq Lubis.
Sementara itu, Kepala Kantor BRI KC Duri, Eka Marvianda ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya menghormati gugatan perdata yang dilakukan Erniwati.
“Selamat Pagi Bapak, mengingat permasalahan dimaksud telah masuk dalam gugatan perdata, maka BRI senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bersama-sama kita menunggu hasil dari putusan Pengadilan Negeri,” jawab Eka melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait telah menjadwalkan sidang selanjutnya pada tanggal 9 September mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Lap : RD











Komentar