oleh

Komisi III DPRD Bengkalis Dalami Pelayanan Perizinan di Mandau

Bengkalis, detaksatu : Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis mendalami proses pelayanan dan pengawasan perizinan perusahaan serta pelaku usaha di Kecamatan Mandau. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan perizinan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang terjadi di lapangan.

Pendalaman dilakukan melalui kunjungan Komisi III DPRD Bengkalis ke UPT Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PPSP) Kecamatan Mandau, Kamis (3/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bersama UPT PPSP Kecamatan Mandau itu membahas mekanisme pelayanan perizinan, sistem pengawasan, hingga koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan perizinan perusahaan dan pelaku usaha.

Kepala Subbagian UPT PPSP Kecamatan Mandau, Muharni, menjelaskan bahwa proses pengurusan perizinan perusahaan sejak 2018 telah beralih ke sistem daring melalui Online Single Submission (OSS).

Melalui sistem tersebut, proses pendaftaran perizinan usaha dilakukan secara digital. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Sanusi mengatakan kunjungan tersebut penting untuk memperdalam pemahaman DPRD mengenai proses pelayanan perizinan, mengingat Kecamatan Mandau merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas perusahaan dan usaha yang cukup banyak.

“Kami ingin memahami secara mendalam proses pelayanan di UPT ini, mengingat banyaknya kantor, perusahaan, dan usaha di wilayah Mandau. Pastinya ada proses perizinan, pengawasan, serta kendala yang dihadapi,” ujar Sanusi.

Menurut dia, setiap perizinan yang diterbitkan harus dapat dipertanggungjawabkan. Tertib administrasi dan kepatuhan terhadap perizinan juga dinilai berkaitan dengan peningkatan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lainnya.

“Setiap perizinan yang diberikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap dengan tertibnya perizinan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin meningkat,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi III Jonner Tobing menyoroti pemahaman masyarakat terkait batas kewenangan perizinan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, termasuk persoalan penetapan zona tata ruang.

Muharni menjelaskan, penetapan tata ruang bukan menjadi kewenangan UPT PPSP, melainkan Dinas PUPR. Sementara informasi mengenai zona tata ruang telah tercantum dalam sistem OSS.

Meski demikian, persoalan dapat muncul ketika proses perizinan tidak melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk camat dan lurah, sehingga berpotensi menimbulkan kendala dalam pelaksanaan usaha di lapangan.

“Kami hanya membantu pelaku usaha dalam pengisian dan pendaftaran di aplikasi OSS. Hal-hal di luar itu, seperti zona tata ruang, bukan merupakan wewenang kami,” jelas Muharni.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Sahat Marganda Tobing menyoroti kelengkapan satuan tugas (Satgas) UPT PPSP. Ia menilai struktur dan personel Satgas perlu disesuaikan dengan tugas serta fungsi pelayanan dan pengawasan.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dari sisi administrasi. Pemerintah juga perlu memastikan pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III Adihan menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara Dinas Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis dengan pihak kecamatan dalam melakukan pengawasan.

Ia juga menilai ketersediaan data yang lengkap dan akurat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pengawasan perizinan perusahaan dan pelaku usaha.

Anggota Komisi III Sri Mazoli berharap Satgas UPT PPSP dapat dilengkapi sesuai kebutuhan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan perizinan yang lebih mudah, cepat dan terintegrasi.

“Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut hasil kunjungan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Sanusi menyampaikan pihaknya akan menggelar hearing bersama Dinas Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.

“Kami akan melaksanakan hearing bersama Dinas Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, agar langkah ke depan dapat lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya sektor perizinan yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan, pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten Bengkalis. (Infotorial)

Lap : RD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *