Bengkalis, detaksatu : Syafruddin mantan Kepala Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis ditahan oleh penyidik pidana umum, Reskrim Polres Bengkalis, Kamis (3/9/2026).
Dijumpai disela-sela jedah pemeriksaan, Syafruddin mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait laporan warga terkait penjualan agunan kredit di Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam UEDSP Desa Buruk Bakul pada tahun 2011 ketika dirinya menjabat kepala desa.
Pada tahun itu, ungkapnya, Pemerintah Provinsi Riau meluncur program usaha ekonomi desa simpan pinjam (UEDSP). Dimana provinsi mengucurkan dana Rp 500 juta per desa sebagai pinjaman bergulir. Program tersebut untuk memutus mata rantai masyarakat desa dengan rentenir.
Oleh kepala desa, termasuk Syafruddin, mewajibkan warga yang mengajukan pinjaman harus menyerahkan agunan sebagai jaminan. Dari sekian banyak warga yang mengajukan pinjaman, ada dua tiga orang yang macet dengan jaminan surat tanah.
Sementara, konsekuensi jika kredit UEDSP macet, pemerintah desa tidak bisa mencairkan dana desa. Untuk itu, Syafruddin selaku kepala desa menalangi kredit macet tersebut. Dengan demikian, proses pencairan dana desa berjalan lancar.
Terhadap warga yang kreditnya macet, Syafruddin selaku kepala desa kemudian melakukan tagihan. Karena tak bisa memenuhi kewajiban, akhir Syafruddin menjual agunan yang dijadikan jaminan kredit.
“Kreditnya macet saya talangi dulu, setelah itu atas persetujuan kreditur agunan seluas 3 hektare saya jual untuk mengembalikan uang saya,” ujarnya.
Disinilah persoalannya muncul. Diduga tidak terima lahan 3 hektar sebagai agunan dilelang, warga itu pun melapor ke Polres.
Berdasarkan laporan tersebut, Syafruddin kemudian diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan Syafruddin. “Ok, lapsitnya lagi dibikin,” jawab Fahrian melalui pesan WhatsApp.
Lap : RD







Komentar