oleh

Wali Kota Pekanbaru Beri Keringanan Pajak, Denda Dihapus hingga Akhir September

Pekanbaru, detaksatu : Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak daerah hingga 30 September 2026 sebagai upaya memberikan keringanan kepada masyarakat dan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Kebijakan tersebut ditetapkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus membayar denda atas keterlambatan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan program tersebut merupakan bentuk keringanan pemerintah daerah bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya,” kata Agung di Pekanbaru, Selasa (1/9/2026).

Menurut Agung, penghapusan denda diberlakukan terhadap hampir seluruh sektor pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru.

Cakupan kebijakan tersebut antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.

Keringanan juga berlaku untuk Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain penghapusan denda, sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) juga diberikan untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT sesuai ketentuan program.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengimbau masyarakat segera memanfaatkan perpanjangan program sebelum berakhir pada 30 September 2026.

Menurutnya, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun sejumlah posko pelayanan yang disediakan pemerintah.

“Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Denny.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital, khususnya untuk PBB-P2.

Pembayaran dapat dilakukan melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Dengan tersedianya kanal digital tersebut, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Bapenda Pekanbaru mengingatkan wajib pajak tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Penghapusan denda dinilai menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus menghindari kembali munculnya beban sanksi administrasi.

Denny mengatakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

Ia menyebut penerimaan pajak daerah pada akhirnya digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pemerintah.

“Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali ke masyarakat, berupa pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah,” katanya.

Pemko Pekanbaru berharap perpanjangan program penghapusan denda dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sehingga tunggakan pajak dapat dikurangi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut.

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *