oleh

DPP LVRI dan Tim PSP PPM Sepakat Dorong Penyatuan Kepengurusan

Jakarta, detaksatu : Upaya menyelesaikan konflik kepengurusan Pemuda Panca Marga (PPM) memasuki babak baru. Tim Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM bertemu dengan jajaran Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas langkah penyelesaian konflik internal PPM sekaligus upaya menyatukan kembali organisasi yang selama ini mengalami dualisme kepengurusan.

Rapat dihadiri Kepala Departemen Organisasi DPP LVRI Mayjen TNI (Purn) Iwan Sulandjana, Kabagkum DPP LVRI AKBP (Purn) HM Zarkasih, serta anggota Tim Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM, Tigor Napitupulu, Abdilah Karyadi, Djudju Amidjaja dan Fadila Saputra.

Juru Bicara Tim Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan PPM, Fadila Saputra, mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan tim dengan Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 31 Agustus 2026.

Dalam pertemuan dengan Kemendagri itu, tim menyampaikan persoalan yang terjadi di tubuh PPM serta gagasan penyatuan organisasi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan organisasi.

“Tim PSP PPM melaporkan hasil pertemuan dengan Direktur Ormas Kementerian Dalam Negeri terkait permasalahan PPM dan upaya penyatuan PPM yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas kepada DPP LVRI,” ujar Fadila.

Menurut Fadila, terdapat kesamaan pandangan antara tim dan DPP LVRI mengenai pentingnya menyelesaikan persoalan PPM melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.

Kesamaan sikap tersebut, kata dia, menjadi momentum untuk mengakhiri persoalan internal PPM yang telah berlangsung cukup lama.

“Kita dan DPP LVRI mempunyai niat yang sama untuk menyelesaikan dan menyatukan PPM ini kembali pasca mundurnya Paramita dari jabatan Ketua Umum PPM. Ini momentum yang baik demi persatuan PPM secara nasional,” katanya.

Konflik kepengurusan PPM diketahui telah berlangsung sejak 2019 dan dalam perkembangannya memunculkan tiga faksi kepengurusan yang turut berdampak hingga tingkat daerah. Pada Agustus 2026, Tim Penyelesaian Sengketa PPM bahkan telah meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut dan mendorong terbentuknya satu kepengurusan PPM yang sah.

Fadila mengatakan, dalam rapat dengan DPP LVRI, tim diminta segera menyusun surat resmi yang memuat hasil pembahasan sekaligus melampirkan bukti dan dokumen administrasi sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil langkah penyelesaian.

“Kita akan segera membuat surat dan dokumen resmi kepada DPP LVRI sesuai hasil rapat tersebut untuk menjadi acuan DPP LVRI dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Pada intinya, ujungnya nanti adalah pelaksanaan Munas PPM ke-XI,” jelasnya.

Selain penyelesaian sengketa kepengurusan, rapat juga menyepakati pentingnya melakukan validasi dan verifikasi atau valver terhadap keanggotaan serta struktur kepengurusan PPM secara berjenjang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keanggotaan dan kepengurusan PPM sesuai dengan identitas organisasi sebagai wadah putra-putri dan keturunan veteran Republik Indonesia.

“Penyelesaian dan penyatuan ini akan dimulai dengan kewajiban valver secara bertingkat dari tingkat atas atau PP hingga kepengurusan paling dasar agar kemurnian keanggotaan PPM terjaga dan kembali kepada khittahnya sebagai organisasi anak dan keturunan Veteran Republik Indonesia,” ujar Fadila, rls

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *