Bengkalis, detaksatu : Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha mendorong seluruh kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan agar menjadikan amanah tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan di desa.
Hal itu disampaikan Septian saat menghadiri pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis di Pendopo Wisma Daerah Bengkalis, Selasa (1/9/2026).
Septian menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepala desa yang dikukuhkan. Ia berharap perpanjangan masa jabatan tersebut dapat diikuti dengan peningkatan kinerja serta komitmen dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Selamat kepada seluruh kepala desa yang dikukuhkan. Perpanjangan masa jabatan ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Septian.
Menurut Septian, kepala desa memiliki posisi strategis karena menjadi ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kepala desa dituntut mampu menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD. Sinergi tersebut diperlukan agar program pembangunan dapat berjalan secara efektif, merata dan berkelanjutan.
“Yang terpenting adalah bagaimana kepercayaan dan amanah ini dapat dijawab dengan kinerja nyata. Mari bersama-sama membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” katanya.
Septian juga mengingatkan para kepala desa agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Bupati Bengkalis Hj Kasmarni secara resmi mengukuhkan para kepala desa yang memperoleh perpanjangan masa jabatan.
Kasmarni meminta para kepala desa menjadikan perpanjangan masa jabatan sebagai momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa.
Ia berharap kepala desa dapat memanfaatkan tambahan masa jabatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.
Kasmarni turut mengingatkan agar anggaran desa dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jabatan boleh diperpanjang, tetapi amanah tidak boleh diselewengkan,” tegas Kasmarni.
Ia juga meminta kepala desa menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab, serta memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Pengukuhan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bengkalis Dr H Bagus Santoso, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Ferry Situmeang SE, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr Ersan Saputra SE MSi, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan SSTP MSi, unsur Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Turut hadir Dandim 0303/Bengkalis yang diwakili Pasilog Kodim 0303/Bengkalis Kapten Inf Ucok Doni Samosir, Kapolres Bengkalis yang diwakili Kapolsek Bengkalis Polres Bengkalis Iptu Hendro Wahyudi, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Rahmatullah Ramadan, Danposal Pos Bengkalis Lettu Laut Irwan (PM) Nirwan Hastya, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis yang diwakili Kasubsi Bidang Intelijen Kejari Bengkalis Zikri Yohanda Khairi.
Dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, para kepala desa diharapkan dapat melanjutkan program pembangunan yang telah berjalan, memperkuat pelayanan publik, mengoptimalkan potensi ekonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis. (Infotorial)
Lap : RD










Komentar