Pekanbaru, detaksatu : Sebanyak 16 sekolah jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru, Riau, mendapat bantuan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan dari Pemerintah Pusat dengan total anggaran lebih dari Rp17 miliar pada 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan bantuan tersebut merupakan program Pemerintah Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini merupakan program dari Bapak Presiden melalui dana pusat atau APBN. Tahun ini ada 16 sekolah di Kota Pekanbaru yang menerima bantuan dengan total anggaran lebih kurang Rp17 miliar,” kata Abdul Jamal di Pekanbaru, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikannya usai mendampingi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meninjau SD Negeri 62 Pekanbaru yang menjadi salah satu sekolah penerima bantuan revitalisasi.
Abdul Jamal menjelaskan dana revitalisasi disalurkan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke rekening masing-masing sekolah penerima.
Pengelolaan anggaran dilakukan oleh pihak sekolah bersama masyarakat, sedangkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
“Dananya langsung masuk ke rekening sekolah. Pengelolaannya dilakukan oleh sekolah bersama masyarakat, sedangkan Dinas Pendidikan hanya melakukan pengawasan,” ujarnya.
Menurut Jamal, bantuan revitalisasi tidak hanya digunakan untuk memperbaiki bangunan sekolah yang mengalami kerusakan.
Dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membangun ruang kelas baru apabila sekolah penerima masih mengalami kekurangan ruang belajar.
“Kalau sekolah kekurangan ruang kelas, anggaran itu boleh digunakan untuk membangun ruang kelas baru. Selain itu, bisa untuk rehabilitasi seperti atap dan plafon, termasuk pembangunan toilet,” katanya.
Dengan demikian, penggunaan dana disesuaikan dengan kebutuhan sarana dan prasarana masing-masing sekolah penerima berdasarkan kondisi yang tercatat dalam sistem pendataan pendidikan.
Jamal mengatakan penetapan sekolah penerima bantuan dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah tidak perlu mengajukan proposal secara khusus untuk memperoleh program revitalisasi tersebut karena pemerintah pusat menggunakan data pendidikan yang telah tersedia sebagai salah satu dasar penentuan penerima.
“Kementerian mengambil data sekolah dari Dapodik. Jadi sekolah tidak perlu lagi mengajukan proposal karena data mengenai sekolah, guru, sarana dan prasarana, serta peserta didik sudah tersedia di Dapodik,” ujarnya.
Karena itu, Jamal mengingatkan seluruh sekolah di Pekanbaru untuk memastikan data Dapodik diperbarui secara rutin dan akurat.
Data tersebut mencakup antara lain kondisi peserta didik, guru, serta sarana dan prasarana sekolah yang menjadi bahan pemerintah dalam menyusun dan menentukan berbagai program bantuan pendidikan.
“Karena sumber data di kementerian adalah Dapodik, kami terus mendorong sekolah untuk mengisi dan memperbarui datanya. Mulai dari data siswa, guru, hingga sarana dan prasarana. Jadi tidak perlu lagi menggunakan proposal,” katanya.
Pemko Pekanbaru berharap dukungan revitalisasi dari Pemerintah Pusat tersebut dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak bagi peserta didik.
Lap : Vie






Komentar