BPK RI Uji Petik Dana Penelitian di LLDIKTI XVII, Ini Pesan Kepala LLDIKTI

Pekanbaru, detaksatu : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan atas pengelolaan belanja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII.

Pemeriksaan melalui mekanisme uji petik tersebut berlangsung selama sepekan, 20-26 Agustus 2026, dengan melibatkan tim auditor BPK RI dan sejumlah perguruan tinggi yang menjadi objek pemeriksaan.

Kegiatan diawali Entry Meeting di Kantor LLDIKTI Wilayah XVII, Kamis (20/8). Kepala LLDIKTI Wilayah XVII, Dr. Nopriadi, SKM, MKes, hadir bersama tim BPK RI yang menerjunkan tujuh personel pemeriksa.

Pertemuan tersebut juga dihadiri pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), serta kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dari institusi yang menjadi objek uji petik.

Nopriadi mengatakan pemeriksaan eksternal tersebut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola perguruan tinggi, khususnya dalam pengelolaan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Uji petik BPK ini adalah pendorong utama bagi kita semua untuk terus menyempurnakan tata kelola perguruan tinggi yang sehat. Hibah penelitian adalah amanah dari negara untuk mendorong inovasi dan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi,” tegas Nopriadi.

Menurutnya, pengelolaan hibah penelitian harus berjalan seiring antara pencapaian luaran penelitian dan tertib administrasi keuangan.

“Output penelitiannya harus berdampak nyata bagi masyarakat, dan laporan keuangannya harus tertib secara administratif,” lanjutnya.

Pemeriksaan BPK RI melibatkan unsur internal LLDIKTI Wilayah XVII, khususnya Kelompok Kerja (Pokja) Riset dan Pengembangan (Risbang).

Selain itu, uji petik dilakukan pada satu PTN, yakni Universitas Riau (UNRI), serta tiga PTS, yaitu Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia (IBTPI), Universitas Islam Riau (UIR), dan Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI).

Kepala LPPM dan dosen peneliti penerima hibah pendanaan dari perguruan tinggi tersebut turut menjadi pihak yang dikonfirmasi dalam proses pemeriksaan.

Usai Entry Meeting, auditor BPK RI melanjutkan pemeriksaan melalui wawancara, konfirmasi dokumen, dan verifikasi administratif.

Tim Risbang LLDIKTI XVII, pimpinan LPPM, serta para peneliti dikonfirmasi untuk menguji kesesuaian antara alokasi anggaran, ketercapaian luaran penelitian, dan pelaporan keuangan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan belanja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melalui proses pemeriksaan, LLDIKTI Wilayah XVII bersama perguruan tinggi yang menjadi objek uji petik didorong untuk terus memperkuat tata kelola hibah penelitian yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lap : Vie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *