Pekanbaru, detaksatu : Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau, meningkatkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Siaga Darurat Kebakaran Lahan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan setelah eskalasi kebakaran terus meningkat sejak awal Agustus 2026.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menetapkan peningkatan status tersebut dengan masa tanggap darurat direncanakan berlangsung hingga 7 September 2026.
“Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” kata Agung di Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).
Status siaga darurat sebelumnya telah ditetapkan sejak Mei 2026. Namun, perkembangan kejadian karhutla dalam beberapa pekan terakhir mendorong pemerintah meningkatkan status penanganan agar respons terhadap kebakaran dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
Berdasarkan data Pemko Pekanbaru, akumulasi luas lahan yang terbakar hingga 26 Agustus 2026 mencapai 85,09 hektare, dengan sekitar 150 kejadian titik kebakaran yang tercatat di wilayah Kota Pekanbaru.
Agung mengatakan kondisi cuaca menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi karhutla di Pekanbaru.
Berdasarkan analisis data curah hujan dari BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, sejumlah wilayah Pekanbaru mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir.
Minimnya curah hujan membuat kondisi lahan semakin kering dan meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, terutama pada kawasan yang memiliki karakteristik lahan gambut.
Dampak kondisi tersebut mulai dirasakan masyarakat dengan munculnya kabut asap hingga asap pekat di sejumlah wilayah.
Selain luas lahan terbakar dan tingginya kejadian kebakaran, kondisi kualitas udara juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam meningkatkan status penanganan.
Hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara Pekanbaru sempat berada pada kategori Berbahaya pada 25 Agustus 2026.
Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kesehatan masyarakat, terutama apabila paparan asap berlangsung dalam waktu lama.
Dampak kesehatan akibat kondisi udara dan karhutla juga mulai tercatat di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru pada 26 Agustus 2026 mencatat 177 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berkaitan dengan kondisi karhutla.
Selain ISPA, tercatat lima kasus asma, tujuh kasus iritasi kulit, satu kasus pneumonia, dan tiga kasus konjungtivitis.
Data tersebut menjadi salah satu indikator dampak karhutla terhadap masyarakat sekaligus memperkuat kebutuhan penanganan secara lebih intensif.
Atas perkembangan kebakaran, kondisi cuaca, kualitas udara, serta dampak kesehatan tersebut, rapat koordinasi penetapan status bencana karhutla di Kota Pekanbaru menyepakati peningkatan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Penetapan status tanggap darurat bencana karhutla ini berlangsung selama 14 hari ke depan,” ujar Agung.
Dengan peningkatan status tersebut, Pemko Pekanbaru dapat memperkuat koordinasi penanganan karhutla, termasuk pengerahan personel dan peralatan, pemantauan wilayah rawan, pemadaman, penanganan dampak asap, serta perlindungan masyarakat terdampak.
Pemerintah daerah juga akan terus memantau perkembangan kebakaran, kondisi cuaca, kualitas udara, dan dampak kesehatan masyarakat selama masa tanggap darurat berlangsung.
Lap : Vie






Komentar