Pekanbaru, detaksatu : Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikan hanya karena masih memiliki tunggakan biaya.
Pemko Pekanbaru juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kasus penahanan ijazah, baik di sekolah negeri, swasta maupun pesantren.
Agung mengatakan pemerintah kota akan membantu mencarikan penyelesaian bagi orang tua atau wali murid yang mengalami persoalan tunggakan biaya sehingga ijazah anaknya masih tertahan di sekolah.
“Warga dapat mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan laporan terkait ijazah anak yang masih tertahan di sekolah apabila masih ada tunggakan. Persoalan tersebut akan diselesaikan,” kata Agung kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, persoalan biaya tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat siswa memperoleh ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.
Agung menegaskan ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya maupun memenuhi kebutuhan administrasi lainnya.
“Siswa memerlukan ijazah tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” ujarnya.
Agung meminta masyarakat yang masih menemukan praktik penahanan ijazah segera menyampaikan laporan kepada pemerintah.
Pemko Pekanbaru akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui perangkat daerah dan jajaran kewilayahan untuk mencari penyelesaian antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Ia memastikan pemerintah kota tidak menginginkan adanya lagi siswa yang tidak dapat memperoleh ijazah karena persoalan tunggakan biaya pendidikan.
“Tidak boleh lagi ada penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya,” tegasnya.
Kebijakan tersebut berlaku sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap akses pendidikan masyarakat, tanpa membedakan status satuan pendidikan tempat siswa menempuh pendidikan.
Agung mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan program Zero Putus Sekolah yang menjadi salah satu komitmen Pemko Pekanbaru.
Menurut dia, persoalan ekonomi maupun kendala administratif tidak seharusnya menjadi faktor yang menyebabkan anak berhenti atau terhambat melanjutkan pendidikan.
“Hal ini sejalan dengan program pemerintah kota, zero putus sekolah. Program tersebut diharapkan dapat memberi perlindungan sekaligus memastikan anak-anak mendapat hak atas pendidikan,” katanya.
Pemko Pekanbaru berharap mekanisme pengaduan yang dibuka di tingkat kecamatan dapat memudahkan masyarakat menyampaikan persoalan pendidikan sekaligus memastikan hak siswa untuk memperoleh ijazah setelah menyelesaikan pendidikannya.
Lap : Vie










Komentar