Kampar, detaksatu : Polemik pengelolaan anggaran kerja sama media sebesar sekitar Rp10,4 miliar pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar melebar ke penghargaan keterbukaan informasi yang pernah diterima Pemerintah Kabupaten Kampar.
Sekretaris Forum Wartawan Keterbukaan Informasi (For-KI) Riau, Bambang Irawan Syahputra, mempertanyakan kesesuaian antara penghargaan tersebut dan praktik keterbukaan informasi dalam pengelolaan kerja sama media.
Menurut Bambang, Pemerintah Kabupaten Kampar seharusnya mampu menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain setelah memperoleh penghargaan keterbukaan informasi. Namun, sorotan mengenai belum terbukanya kriteria klasifikasi dan dasar penentuan nilai kerja sama media justru dinilai bertolak belakang dengan semangat penghargaan tersebut.
“Kita mengetahui Pemkab Kampar pernah mendapatkan KI Award. Dengan munculnya persoalan seperti ini, kita tentu bertanya, apa sebenarnya kriteria pemberian penghargaan tersebut?” ujar Bambang kepada Mediabyte.id, Selasa (11/08/2026).
Ia menilai penghargaan keterbukaan informasi bukan sekadar seremoni, melainkan harus tercermin dalam pelayanan informasi dan pengelolaan anggaran publik sehari-hari.
“Setelah mendapatkan penghargaan, mestinya Pemkab Kampar dapat memberikan contoh kepada pemerintah kabupaten lainnya. Salah satunya dengan terbuka mengenai anggaran kerja sama media, mekanisme pembagian, klasifikasi, serta dasar penetapan nilainya,” katanya.
For-KI Riau, lanjut Bambang, berencana mempertanyakan persoalan tersebut secara resmi kepada Komisi Informasi Provinsi Riau. Penjelasan diperlukan untuk mengetahui indikator penilaian yang digunakan ketika menetapkan Pemkab Kampar sebagai penerima KI Award.
“Kami berencana meminta penjelasan kepada Komisi Informasi Provinsi Riau mengenai penghargaan tersebut. Kami ingin mengetahui bagaimana penilaiannya dan sejauh mana implementasi keterbukaan informasi menjadi dasar pemberian penghargaan,” jelasnya.
Bambang mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan mengusulkan evaluasi hingga pencabutan penghargaan apabila Pemkab Kampar tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai pengelolaan anggaran kerja sama media.
“Setelah memperoleh jawaban dan mempelajari persoalannya, kami bisa saja meminta agar penghargaan tersebut dievaluasi atau dicabut. Kalau tidak ada penjelasan dan keterbukaan, tentu penghargaan itu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Kendati demikian, desakan tersebut masih berupa rencana. Keputusan mengenai evaluasi maupun pencabutan penghargaan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penyelenggara berdasarkan aturan, indikator penilaian, dan mekanisme yang berlaku.
Bambang menekankan bahwa Pemkab Kampar masih memiliki kesempatan untuk menjawab keraguan publik dengan membuka dokumen dan menjelaskan sistem kerja sama media secara menyeluruh.
Informasi yang dinilai perlu dibuka antara lain dasar hukum kerja sama, kriteria grade A, B, dan C, indikator penilaian, besaran nilai setiap kategori, daftar perusahaan pers penerima, serta bentuk pekerjaan yang dilaksanakan.
“Anggaran kerja sama media ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi karena sumber anggarannya berasal dari keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut Bambang, keterbukaan tersebut juga penting untuk melindungi kredibilitas Pemkab Kampar dan Komisi Informasi sebagai lembaga yang mendorong transparansi badan publik.
“Penghargaan seharusnya sejalan dengan praktik. Kalau ada ketidaksesuaian, harus dievaluasi agar KI Award tidak kehilangan makna dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Komisi Informasi Provinsi Riau mengenai sorotan serta rencana permintaan evaluasi tersebut. Hak jawab dari pihak-pihak terkait akan dimuat secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Lap : Vie








Komentar