Pekanbaru, detaksatu : Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan tanah dan bangunan di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) telah menjadi aset pemerintah daerah setelah perjanjian kerja sama dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) berakhir pada 9 Februari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin setelah mengikuti rapat dengar pendapat bersama pedagang STC di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/8/2026).
Zulhelmi mengatakan penegasan status aset diperlukan agar pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai status serta rencana pengelolaan STC ke depan.
“Kami kira baik sekali. Baik untuk masyarakat, baik untuk Pemko maupun DPRD. Sehingga, kita punya satu pemahaman yang sama,” kata Zulhelmi.
Menurut dia, kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP didasarkan pada perjanjian yang dibuat pada 1996 dan berakhir pada 9 Februari 2026.
Setelah kerja sama berakhir, aset berupa kantor dan toko, termasuk ruko-ruko di sekitar kawasan STC, diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru dan telah dicatat sebagai aset daerah.
“Jadi, per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik Pemko, baik tanah maupun bangunannya,” ujarnya.
Zulhelmi mengatakan setelah menjadi barang milik daerah, pengelolaan aset STC tidak dapat dilakukan secara bebas karena harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah pola pemanfaatan barang milik daerah, yakni sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
“Kalau sudah menjadi aset daerah, tentu kami tunduk pada peraturan-peraturan yang berada di atasnya. Ada peraturan pemerintah dan Permendagri terbaru, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ada lima pola pemanfaatan aset yang bisa dilakukan,” katanya.
Meski status tanah dan bangunan telah dicatat sebagai aset Pemko Pekanbaru, pemerintah daerah masih menghadapi persoalan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang melekat pada sejumlah bangunan di kawasan tersebut.
Zulhelmi mengatakan terdapat regulasi yang memungkinkan HGB diperpanjang. Namun, kondisi tersebut perlu dikaji karena bangunan yang menjadi objek HGB saat ini telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko,” ujarnya.
Persoalan tersebut membuat Pemko Pekanbaru memilih untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan mengenai pengelolaan kawasan STC.
Zulhelmi mengatakan Pemko Pekanbaru akan kembali berdiskusi dengan para pedagang STC sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Selain itu, Pemko berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya unit yang menangani pengelolaan aset daerah.
Konsultasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan terkait STC memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Untuk sementara, nanti kami akan diskusikan kembali dengan pedagang. Tadi juga diusulkan DPRD agar berkonsultasi kembali dengan Kemendagri, khususnya bagian aset,” kata Zulhelmi.
Ia menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan keputusan yang diambil tetap melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga aset milik daerah.
“Kami ingin betul-betul mengambil langkah yang menghasilkan keputusan sesuai regulasi dan tidak membuat Pemko maupun masyarakat merasa dirugikan,” pungkasnya.
Lap : Vie





