oleh

BI Tetapkan Pj Gubernur, Destry Damayanti Isi Kekosongan Jabatan

Jakarta, detaksatu : Bank Indonesia (BI) menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela dengan alasan pribadi.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 26 Juli 2026, menyusul surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan pada 25 Juli 2026.

Dalam keterangan resmi, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir disebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).

Sementara itu, penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara dilakukan berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU BI, sehingga kepemimpinan Bank Indonesia tetap berjalan hingga mekanisme pengisian jabatan gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Indonesia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan sementara tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral.

BI memastikan seluruh fungsi kelembagaan tetap berjalan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, Bank Indonesia menyatakan akan terus menjalankan tugas berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), profesionalisme, serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, rls

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *