Pekanbaru, detaksatu : PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Riau sepanjang semester I Tahun 2026 menyerahkan santunan sebesar Rp 38 miliar, nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 15.67 % dibandingkan dengan periode yang sama pada semester I di tahun 2025.
Muhammad Hidayat selaku Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Riau dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2026) di ruangan kerja, Jl. Sudirman No.285 Pekanbaru, bahwa kenaikan angka santunan selain diakibatkan kenaikan jumlah korban yang bertambah dibanding tahun lalu, juga akibat adanya kenaikan harga pada pelayanan kesehatan dan obat obatan dalam pelayanan medis.
Merinci santunan kecelakaan, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Riau Muhammad Hidayat mengatakan, Jumlah korban yang memperoleh santunan meningkat dari 1.367 korban menjadi 1.510 korban, atau naik 10,46%. Korban meninggal dunia meningkat dari 267 orang menjadi 359 orang, sedangkan santunan meninggal dunia yang diserahkan mencapai Rp19,85 miliar.
Ia melanjutkan, secara demografi korban kecelakaan lalu lintas, Berdasarkan profesi, korban terbanyak berasal dari pelajar sebanyak 443 orang, disusul wiraswasta sebanyak 412 orang dan masyarakat yang belum bekerja sebanyak 391 orang. Lebih mengkhawatirkan lagi, kelompok usia 15–24 tahun menjadi kelompok korban terbesar dengan 733 korban, yang menunjukkan bahwa generasi muda merupakan kelompok paling rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, korban didominasi oleh laki-laki sebanyak 1.490 orang.
Lebih lanjut, Muhammad Hidayat mengatakan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan untuk penggantian biaya ambulans Rp.500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp.20 juta, santunan korban cacat tetap maksimal Rp.50 juta dan santunan meninggal dunia Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
“Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan bantuan biaya penguburan sebesar Rp.4 juta. Pendanaan Jasa Raharja dalam memberikan santunan bersumber dari Iuran Wajib Penumpang angkutan umum bersamaan ongkos transportasi serta SWDKLLJ kendaraan bermotor di Samsat yang pembayarannya bersamaan dengan Pajak kendaraan bermotor saat registrasi tahunan di kantor samsat, demikian M Hidayat memaparkan kepada media.
Berkenaan hal tersebut, ia menghimbau agar para pemilik kendaraan bermotor khususnya agar selalu tertib dan disiplin melakukan registrasi tahunan di kantor samsat. Registrasi tahunan kendaraan untuk pembayaran pajak kendaraan sekaligus pembayaran SWDKLLJ akan lebih memastikan keberlangsungan penjaminan dan santunan kepada korban kecelakaan.
Komitmen memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan secara cepat dan tepat menjadi tekat para insan Jasa Raharja. Kenaikan jumlah penyerahan santunan dari tahun ke tahun merupakan cerminan bahwa ancaman kecelakaan lalu lintas masih sangat nyata. Keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas bersama agar angka kecelakaan dapat ditekan, sehingga semakin sedikit keluarga yang kehilangan anggota keluarganya di jalan raya, demikian M Hidayat menutup keterangan persnya.
Lap : Vie











Komentar