Bathin Solapan, detaksatu : Lima orang warga Bathin Solapan ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Sabtu (11/7/2026) malam, sekira pukul 21.30 WIB. Kelima pelaku masing-masing berinisial M (45), AP (24), TC (45), HKP (27), dan SL (43).
Aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini terungkap berawal dari informasi masyarakat melalui call center 110 Polres Bengkalis yang menginformasikan ada aktivitas mencurigakan disebuah kos-kosan di belakang Rumah Makan Kota Buana, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau. Beberapa menit kemudian Tim Opsnal meluncur ke kos-kosan yang disebutkan informan. Tim Opsnal kemudian mengamankan lima orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kendati tidak ada barang bukti berupa narkotika, hasil tes urine kelimanya positif. Berdasarkan hasil tes urine kelimanya dijerat Pasal 127 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 4 tahun penjara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah kost di belakang Rumah Makan Kota Buana, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku,” kata Kapolsek.
Lap : RD










Komentar