Pekanbaru, detaksatu : Adri Junaidi S ahli waris sebidang tanah seluas ± 10.335 m²; di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya Dr. Yusuf Daeng, Raihan SH, Novita Sari SH, dan Tia Surya Darmawani Laoli SH., menggugat Komandan Pangkalan TNI AU Rusmin Nuryadin, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Badan Pertahanan Nasional, Gubernur Riau, dan Kelurahan Sidomulyo Timur di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini gugatan register Nomor Perkara 413/SKK-YD/II/2026 dengan penggugat Adri Junaidi, itu tengah proses persidangan.
Tanah seluas ± 10.335 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1154, tanggal 16 April 1982 adalah milik Adri Junaidi selaku ahli waris, sudah 20 tahun dikuasai TNI AU dan sudah berubah menjadi lapangan golf milik TNI AU tanpa adanya pembayaran ganti rugi.
Kuasa hukum Adri Junaidi, Dr. Yusuf Daeng mengatakan, semestinya pangkalan TNI AU Pekanbaru segera menyelesaikan ganti rugi sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) Kota Pekanbaru.
“Pihak TNI AU menjadikan tanah klien saya bersertifikat hak milik menjadi lapangan golf. Lapangan golf tersebut menjadi ladang bisnis dengan disewakan kepada masyarakat,” kata Yusuf Daeng.
Pada sidang perdana yang digelar pada 17 Juni 2026 lalu, ada pihak tergugat maupun turut tergugat yang tidak hadir. Kemudian, sidang kedua, pada Rabu 8 Juli 2026 para pihak yang hadir, yakni BPN, Kelurahan, pihak Pangkalan TNI AU, Menteri Keuangan. Sedangkan Kepala staff TNI AU, pihak Gubernur, dan Mentri Pertahanan tidak hadir.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2026. Majelis hakim berharap pihak tergugat maupun turut tergugat bisa hadir lengkap. Sedangkan pihak kelurahan Sidomulyo sebagai tergugat tidak diperkenankan oleh Majelis Hakim untuk mengikuti persidangan, karena surat kuasa yang dibawa ke dalam persidangan berupa surat foto copy.
Menurut Yusuf Daeng, kliennya menggugat karena perkara ini sudah berlarut-larut selama 20 tahun, dan sudah dikuasai oleh pangakalan TNI AU sehingga semua aktivitas masyarakat tidak bisa menggunakan tanah itu lagi.
Sebelumnya surat-menyurat pihaknya dengan pihak AURI sudah terjalin. Bahkan, kuasa hukum penggugat telah mendatangi kantor pangkalan TNI AU di Simpang Tiga. Dalam pertemuan tersebut pihak Pangkalan AU meminta ahli waris menunjukan lokasi tanah diklaimnya. “Tunjukkan tanahnya, yang mana tanahnya?” kata pihak Pangkalan AU. Namun, ahli waris kesulitan menunjukan lokasi tanahnya karena tanda-tanda fisik sudah tidak ada lagi karena sebagian besar sudah rata dijadikan lapangan golf.
Sementara berdasarkan sertifikat yang diterbitkan BPN, pihak BPN sudah tahu peta lokasi yang dimaksud. Namun pihak BPN menolak menunjukan lokasi berdasarkan SHM yang diterbitkan.
“Karena BPN menjawab “tidak bersedia menunjukkan” makanya penggugat juga turut menggugat pihak BPN supaya pihak BPN bertanggung jawab menunjukkan lokasi sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan,” tegas Yusuf Daeng. (Rudi l).
Sementara dalam petitum primair,
Menyatakan, Penggugat adalah pemilik sah yang berhak atas tanah objek.
Menyatakan Para Tergugat, dan Turut tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penguasaan dan penggunaan tanah milik Penggugat tanpa dasar hak yang sah dan tanpa ganti kerugian;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat, yang dihitung berdasarkan hasil dari perhitungan BAPENDA surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2025 kota pekanbaru, hasil nilai tanah berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau penilai indepen sebesar Rp 2.945.475.000,- yang dimana luas tanah 10.335 M2 x NJOP per M2 Rp 285.000 = 2.945.475.000,- pada tanggal 10 November 2025 yang di ketahui plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru dan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2025.
Menghukum Para Tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi inmateril kepada Penggugat, NJOP atau penilai independen sebesar Rp 2.945.475.000,- secara tunai atas penderitaan, kesedihan, dan hilangnya kenikmatan serta kesempatan mengelola tanah selama kurun waktu tahun 1997 sampai dengan 2025;
Menghukum Tergugat I membayar Pajak bangunan, turut tergugat II untuk dapat memerintahkan tergugat I membayar Pajak Bangunan, turut tergugat I agar menyediakan dana untuk membayar semua kerugian dan yang di alami Penggugat yang dimana kerugian pembayaran Pajak Bangunan dari tahun
1997 dibayar pada tanggal 30 Maret 2001=103.350
1999 dibayar pada tanggal 30 Maret 2001= 103. 350
2001 dibayar pada tanggal 31 Oktober 2001= 167.840
2002 dibayar pada tanggal 31 Oktober 2002= 206.700
2003 dibayar pada tanggal 16 Oktober 2018= 308.416
2004 dibayar pada tanggal 16 Oktober 2018= 308.416
2006 dibayar pada tanggal 30 september 2006= 284.626
2007 dibayar pada tanggal 16 Oktober 2018 = 736.698
Dan tunggakan pajak bumi dan bangunan yang harus di bayar dari tahun 2008-2025 = 5.920.405 total keseluruhan pembayaran pajak bangunan dan denda bangunan ditotalkan keseluruhannya semua dari tahun 1997 sampai 2025 = Rp 8.139.801(Delapan juta seratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus satu rupiah).
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1154, tanggal 16 April 1982 dengan luas ± 10.335 m², terletak di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari segala beban dan pihak ketiga, dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, atau apabila pengembalian tidak dimungkinkan, menghukum Para Tergugat untuk membayar nilai penggantian tanah sesuai nilai pasar yang ditentukan appraisal independen;
Memerintahkan Turut Tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekanbaru) untuk mencatat, memperbaiki, dan/atau menerbitkan ulang dokumen pertanahan atas tanah objek sengketa sesuai dengan hak milik Penggugat yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan;
Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Terus tergugat I, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00/ hari apabila lalai melaksanakan amar putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Lap : RD












Komentar