oleh

PN Bengkalis Vonis Mati Uncle Jay dan Padi

banner 300250

Bengkalis, detaksatu : Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang diketuai Muhamad Chozin Abu Sait didampingi dua hakim anggota Trema Femula Grafit, dan Taufik Hidayat menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay Bin Subandi dan terdakwa M. Nofriadi alias Padi Bin Jamaludin. Keduanya terdakwa dalam perkara 10 kg narkotika jenis shabu. Putusan ini identik dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Sementara barang bukti berupa 10 kg shabu, 6 unit handphone berbagai merek disita untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa Sepeda motor merk Honda Genio wama hitam BM 4419 DAO, satu bundel (45 lembar) rekening koran BRI Nomor 18901029396539 periode 27 Februari s/d Agustus 2025, satu bundel rekening koran BCA nomor 5325164049 periode 1 Januari s/ d 1 September 2025, semuanya atas nama Muhammad Syatibi disita untuk negara.

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (9/7/2026) siang, di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, tak ada satupun hal yang meringankan kedua terdakwa dalam perkara ini. Keduanya merupakan residivis perkara narkotika yang sudah berulang kali mengendalikan pengiriman narkotika jaringan Indonesia-Malaysia dari dalam Lapas Bengkalis.

Dalam amar putusannya majelis mengenyampingkan pleidoi dari pengacara kedua terdakwa Khairul Majid dan tim yang memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

“Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Bagi terdakwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan tempat bertobat, tetapi sebaliknya sebagai tempat berlindung dalam melakukan kejahatan,” tegas Muhamad Chozin Abu Sait.

Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay Bin Subandi warga Bengkalis merupakan salah satu gembong narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di Riau bersama M Nofriadi alias Padi Bin Jamaludin (33), warga Jalan Yos Sudarso RT.2 RW.13 Kelurahan Selat Baru, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, mengendalikan peredaran narkotika Internasional dari balik jeruji besi Lapas Bengkalis.

Selain terdakwa M Nofradi alias Padi Bin Jamaludin, jaringan Uncle Jay lainnya adalah Rindika alias Bolok Bin Herman (dilakukan penuntutan terpisah) kurir darat Bengkalis, dan Muhammad Rizal alias ljal Bin Burhanuddin (dilakukan penuntutan terpisah) kurir darat Bengkalis dan Lobo masuk daftar pencarian orang (DPO) kurir laut Bengkalis, Azmi kurir darat di Malaysia (DPO) dan gembong narkotika Bayu Wicaksono (DPO ) pemasok dari Myanmar serta Bang Aril (DPO) pembeli di Palembang.

Jaringan peredaran narkotika Internasional ini terungkap ketika
saksi Eko Agus Budiyono, saksi Riko Wahyudi beserta Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Rindika alias Bolok dan Muhammad Rizal alias Ijal dengan barang bukti 10 kg Shabu.

Ketika diinterogasi, Bolok dan Ijal yang menerangkan pada hari Jumat 1 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay Bin Subandi yang merupakan Narapidana Lapas Kelas IIA Bengkalis memerintahkan Bolok dan Ijal menjemput narkotika jenis shabu dari Sdr. Lobo (DPO) di Jalan Utama, Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Berdasarkan pengakuan Bolok dan Ijal, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Poiri melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk melakukan bon tahanan dan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni Uncle Jay. Hasilnya ditemukan 1 unit handphone merk OPPO A3X warna biru, I unit handphone merk Iphone 12 Pro wama abu-abu, 1 unit handphone mer KOPPO A 35 warna hitam milik Uncle Jay.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Uncle Jay. Ia mengaku memerintahkan Rindika alias Bolok dan Muhammad Rizal alias ljal menjemput 10 bungkus narkotika jenis shabu dari Lobo yang diperoleh Uncle Jay dari Bayu Wicaksono (DPO), narapidana Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung yang melarikan diri dari Rutan pada bulan April 2024, dan sekarang berada di Negara Myanmar.

Rencananya, 10 bungkus narkotika jenis shabu tersebut akan di antar Bolok dan Ijal kepada pembeli di Kota Palembang yaitu Sdr.Bang Aril (DPO).

Selanjutnya Uncle Jay menerangkan transaksi narkotika tersebut dilakukannya bersama Padi yang merupakan Narapidana Lapas Kelas A Bengkalis.

Atas informasi tersebut dilakukan penggeledahan di kamar Padi dan ditemukan 1 buah handphone Redmi wama biru. Ketika diinterogasi Padi menerangkan pada hari Senin tanggal 28 Jul 2025 Sdr.Lobo atas perintah saksi Hadi Sepra Dianto meminta Terdakwa mencari arang untuk menerima narkotika jenis shabu di Malaysia dari Sdr. Bayu Wicaksono. Kemudian Terdakwa langsung menghubungi dr. Azmi (DPO) yang berada di Malaysia, lalu Terdakwa meminta Sdr. Azmi mengambil narkotika jenis shabu sebanyak lebih kurang 10 kilogram di Malaysia dari sdr.Bayu Wicaksono lalu menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr Lobo.

Selanjutnya terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay dan terdakwa M. Nofriadi alias Padi Bin Jamaludin beserta barang bukti dibawah ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lap : RD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *