oleh

Tersangka Karhutla Prapid Kapolres Bengkalis

banner 300250

Bengkalis, detaksatu : Sariaman Manik Anak dari Jalain Manik (Alm) seorang petani berusia 64 tahun, warga Jalan Pandan, RT 002 RW 003, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya Abdul Rahman, SH, Anton Harianto, SH, Rifal Rafigali, SH, dan Muhammad Syahrul, SH, MH, mempraperadilankan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis.

Sidang praperadilan tersebut digelar pada Rabu (8/7/2026) siang, di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Desmon Freddy. Sementara termohon Kapolres Bengkalis diwakili kuasa hukumnya Doni Irawan SH, MH, dan kawan-kawan.

Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Desmond Freddy agar memeriksa proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis terhadap kliennya Sariaman Manik yang ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada 19 Juli 2025 lalu. Saat ini, Sariaman mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis sebagai tahanan titipan jaksa.

Dalam permohonannya, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkalis untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Sariaman Manik) yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

3. Menyatakan Penangkapan dan Pemeriksaan terhadap Pemohon pada tanggal 21- 23 Juli 2025 adalah tudak sah dan melanggar hukum acara pidana.

4. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka tertanggal 22 Juli 2025
dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tertanggal 20 April 2026 beserta seluruh turunannya adalah cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor:
Sp.Han/70/VII/Res.1.13/2025/Reskrim tanggal 22 Juli 2025 adalah tidak sah.

6. Menyatakan Penambahan Pasal 92 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 secara sepihak di dalam administrasi Tahap II adalah cacat prosedur dan tidak sah demi hukum.

7. Menyatakan Penyitaan terhadap 4 (empat) bundel berkas asli SKGR Rokan Hulu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan tanggal 20 April 2026 adalah tidak sah, dan memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan dokumen asli tersebut kepada Pemohon atau keluarganya.

8. Menyatakan Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan tanggal 20 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan Lanjutan tanggal 20 Juni 2026 beserta penahanan fisik kembali terhadap Pemohon adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum, serta memerintahkan untuk mengeluarkan Pemohon seketika dari tahanan.

9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. Atau apabila Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Persoalan hukum ini berawal ketika Pemohon yang memiliki kebun sawit seluas 32 hektar di Mandau, ditangkap di kebunnya pada Senin, 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB dalam perkara dugaan Karhutla seluas 40 hektar. Dimana 10 dari 40 hektar lahan yang terbakar tersebut merupakan milik Pemohon, sisanya milik petani lain. Namun, penangkapan yang dilakukan Termohon tanpa disertai Surat Perintah Penangkapan. Kemudian Termohon membawa Pemohon ke Polres.

Termohon baru memasukkan Pemohon ke dalam sel pada Rabu, 23 Juli 2025, namun didalam administrasi berkas perkara tanggal pendaftaran Laporan Polisi dan Surat Perintah Penahanan dibuat Selasa, 22 Juli 2025. Untuk itu, Tim kuasa hukum Pemohon mempertanyakan status kliennya selama 24 jam pertama.

Tim kuasa hukum pemohon menyebutkan, Tindakan Penangkapan yang dilakukan termohon Ilegal (Illegal Detention) dan manipulasi tanggal administrasi demi menutupi pelanggaran prosedur.

Jika Termohon seolah-olah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurut kuasa hukum pemohon, wajib dikesampingkan demi hukum, karena berdasarkan Pasal 1 angka 40 KUHAP 2025, syarat ketat OTT tidak terpenuhi (peristiwa dituduhkan 19 Juli 2025, namun Pemohon ditangkap 21 Juli 2025).

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan awal (22 Juli 2025), Termohon menetapkan pasal persangkaan secara limitatif tanpa mencantumkan Pasal 92 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Kawasan Hutan yang belakangan muncul di dalam BAP Pemohon dan beberapa kejanggalan lain dalam proses hukum tersangka Sariaman.

“Jika kebun sawit klien kami masuk kawasan hutan, kebun milik orang lain yang seamparan masuk kawasan hutan juga. Mengapa hanya klien kami yang ditahan,” kata Abdul Rahman.

Usai pembacaan permohonan pemohon, hakim tunggal Desmon Freddy menunda sidang dan akan dilanjutkan siang ini dengan agenda jawaban termohon.

Lap : RD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *