Pekanbaru, detaksatu : Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan hasil pemilihan Ketua RT dan RW yang telah dilaksanakan di sejumlah wilayah tetap sah dan tidak perlu dilakukan pemilihan ulang.
Komisi I DPRD Pekanbaru juga meminta para pemenang yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan segera dilantik.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (6/7/2026).
RDP digelar untuk menyikapi polemik hasil pemilihan RT dan RW yang belakangan mendapat gugatan dan sanggahan dari sejumlah pihak.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, didampingi anggota Komisi I Irman Sasrianto, Syafri Syarif, Victor Parulian, Firman, dan Aidhil Nur Putra.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan DP3APM Kota Pekanbaru, Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Camat Rumbai Timur, Camat Bina Widya, Lurah Lembah Sari, serta Lurah Delima.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar mengatakan, hasil RDP menyepakati bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tidak mengatur mekanisme pemilihan ulang Ketua RT dan RW.
“Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat, disepakati bahwa Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tidak mengatur mekanisme pemilihan ulang RT dan RW,” kata Robin.
Dengan demikian, lanjut dia, gugatan maupun sanggahan terhadap hasil pemilihan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggelar pemilihan ulang.
“Calon RT dan RW yang telah ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan hasil pemilihan direkomendasikan untuk segera dilantik,” tegasnya.

Selain menyikapi hasil pemilihan yang telah berlangsung, Komisi I DPRD Pekanbaru juga meminta kecamatan dan kelurahan yang belum melaksanakan pemilihan RT dan RW segera menuntaskan proses tersebut.
Komisi I memberikan batas waktu paling lama tujuh hari sejak berita acara hasil RDP ditandatangani bagi wilayah yang belum menyelenggarakan pemilihan.
“Kami meminta seluruh wilayah yang belum melaksanakan pemilihan agar segera menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah disepakati, sehingga proses pembentukan kepengurusan RT dan RW di Kota Pekanbaru dapat segera tuntas,” ujar Robin.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara RDP Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tertanggal 6 Juli 2026 dan ditandatangani Robin Eduar.
Komisi I berharap keputusan tersebut dapat mengakhiri polemik pascapemilihan RT dan RW di Kota Pekanbaru.
Dengan demikian, para ketua RT dan RW terpilih dapat segera dilantik dan menjalankan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Galeri)

Lap : Vie







Komentar