oleh

Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup

banner 300250

Bengkalis, detaksatu : Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi terdakwa perkara 30 kg. Amar putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Mas Toha Wiku Aji dan dua hakim anggota dalam sidang pada Selasa (30/6/2026). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Putusan tersebut diterima oleh terdakwa dan Ega Suzana yang sedari awal melalui pleidoi berupaya agar kliennya lolos dari hukuman seumur hidup atau hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis yang telah mempertimbangkan pleidoi saya dan menjatuhkan hukuman 20 tahun,” ujar Ega seusai sidang putusan.

Dalam pleidoi pengacara terdakwa, Ega Suzana, SH, pada pokoknya menjelaskan, bahwa terdakwa hanyalah supir yang menerima upah dari Rizki (DPO). Terhadap barang bukti 30 kg sabu yang dijemput Riski bersama terdakwa di pinggir jalan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa juga tidak tahu milik siapa dan mau diantarkan kepada siapa.

“Klien saya hanya sebagai supir yang diminta oleh DPO (Riski), untuk mengantarkannya ke Jambi. Karena DPO (Riski) tidak tahu jalan arah Jambi. Siapa pemilik barang dan mau diantarkan kemana klien saya juga tak tahu,” tegas Ega Suzana usai pembacaan pledoi, Kamis (25/6/2026) minggu lalu.

Menurut Ega Suzana, kliennya hanya diminta oleh Riski (DPO) untuk mengantarnya ke Jambi. Karena Riski tidak tahu jalan ke Jambi.

Sedangkan terkait barang (sabu) 30 kg dalam karung goni di dalam mobil Toyota Innova BK1070 AW wama putin yang dikemudikan terdakwa, terdakwa juga tidak tahu milik siapa dan mau diantarkan kemana.

Selaku supir, ulas Ega, kliennya berharap mendapat upah dari mengantar Riski ke Jambi. Namun, upah yang dijanjikan Riski juga belum diterima.

Dengan fakta seperti disampaikan dalam pledoi, Ega berharap kliennya lolos dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman bilangan angka (bilangan tahun).

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi selama seumur hidup.

Menyatakan barang bukti berupa: 1 unit Hp merk Iphone 13, 1 unit Hp Merk Infinix Smart Pro 8, 30 bungkus sesar narkotika jenis sabu yang dibungkus goni plastik dengan berat bersih 29.867 gram, 1 unit alat pelacak GPS warna hitam merk ROHS yang ditemukan di dalam bungkusan paket narkotika jenis sabu, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan satu unit mobil Toyota Innova wama putih BK 1070 AW wama putin dengan Nomor Rangka MHFJB8EM7H1013198 dan Nomor Rangka 2GDC 142699: Dikembalikan kepada saksi Muhammad Indra selaku pemilik mobil rental.

1 Buah Buku Rekening Bank BRI Nomor Rekening 528301015737506 Atas Nama Dedi Sahputra: Tetap terlampir pada berkas perkara.

Riwayat perkara sabu ini berawal pada hari Rabu 10 Desember 2025 sekitar jam 11.00 WIB, ketika terdakwa dihubungi oleh Riski (dalam lidik) melalui Whatsapp. Saat itu, Riski meminta terdakwa menghubungi Dimas (DPO) karena ada penawaran pekerjaan.

Selajutnya terdakwa menghubungi Dimas untuk memastikan pekerjaan yang ditawarkan. Setelah itu, terdakwa kembali mengubungi Riski memberitahukan dan menyanggupi tawaran pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir ke Jambi.

Rabu siang, sekira pukul 14.00 WIB Riski menghampiri terdakwa yang stanby di SPBU Aek Nabara, Kabupaten Labuan Batu Utara, Provinsi Sumut dengan mobil Toyota Innova BK 1070 AW berwarna putih yang dirental dari Muhammad Indra. Dengan mengendarai mobil tersebut, terdakwa dan Riski berangkat menuju ke Bagansiapiapi. Sampainya di Bagansiapiapi pada Kamis 11 Desember 2025 subuh, sekira pukul 04.00 WIB. Keduanya, menginap disebuah penginapan sambil menunggu informasi dari Dimas.

Kemudian pada hari Sabtu 13 Desember 2025 siang, sekira pukul 10.00 WIB, Dimas menghubungi terdakwa lewat whatsapp dan memberikan nomor seseorang yang diketahui bernama Mas Yul (DPO) yang akan mengantarkan sabu kepada terdakwa dan Riski untuk dibawa ke Jambi.

Terdakwa dan Riski balik menghubungi Mas Yul menanyakan keberadaannya. Sekira pukul 14.00 WIB, Mas Yul mengabari bahwa dia menunggu di pinggir Jalan di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan. Terdakwa dan Riski meluncur ke tempat Mas Yul dan mengambil karung goni berisi 30 bungkus besar sabu yang diletakan diatas sepeda motor Honda Supra X 125.

Terdakwa dan Riski kemudian memasukan karung goni berisi sabu tersebut ke dalam mobil Innova yang dikemudikan terdakwa dan langsung pergi melanjutkan perjalanan menuju Provinsi Jambi.

Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira Jam 15.00 WIB, terdakwa dan Riski sampai di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis – Riau. Terdakwa berhenti dan meminta Riski keluar dari mobil untuk membeli kartu E-TOL.

Namun apes. Ketika Riski keluar mobil terdakwa diampiri personel Ditresnarkoba Polda Riau yang diduga sudah mendapat informasi akan ada mobil membawa narkoba dalam jumlah besar melintas.

Melihat ada yang menghampiri mobil yang dikemudikan terdakwa, Riski curiga dan was-was. Ia kemudian memutuskan untuk kabur.

Ternyata, beberapa orang yang mendatangi mobil terdakwa adalah personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Saat digeledah dalam mobil terdakwa ditemukan karung goni plastik warna putih berisi 30 bungkus besar diduga sabu. Berdasarkan barang bukti tersebut terdakwa digelandang ke Mapolda untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Surat perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/352/XII/RES.4.2/2025/RIAU/Ditresnarkoba tanggal 13 Desember 2025, penyidik menetapkan barang bukti dari tersangka Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi berupa: 30 bungkus sabu dengan berat bersih 29.867 gram, 1 unit alat pelacak GPS warna hitam merek RoHS di dalam bungkusan paket sabu, 1 unit handphone merk iphone 13, 1 unit handphone merk infinix smart pro 8, 1 Unit mobil Toyota Innova Warna putih No Pol BK 1070 AW warna putih.

Lap : RD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *