Bengkalis, detaksatu : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan pria paruh baya berinisial S sebagai tersangka perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan Karhutla (Karhutla) seluas 180 hektare lahan masyarakat di Dusun IV Kelapa Sari, Desa pedekik, Kecamatan Bengkalis.
Dalam perkara ini, S (54) dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel kepada awak media, Kamis (18/6/2026) menyampaikan, peristiwa ini berawal ketika 18 Maret 2026 lalu, sekira pukul 16.00 WIB, terjadi Karhutla di Jalan Gerilya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Tim Opsnal Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli, penyidik meyakini bahwa titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Untuk itu, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (18/6/2026).
“Hasil penyelidikan diduga titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polibag serta selang yang telah terbakar,” kata Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel.
Pada kesempatan itu, Yohn Mabel tak lupa mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui ada tindak pidana, kebakaran hutan dan lahan, maupun peredaran narkoba untuk segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Lap : RD











Komentar