Pekanbaru, detaksatu : Dalam upaya mengoptimalkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di lingkungan akademik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII menjalin kolaborasi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham). Sinergi nyata ini diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan “Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (Pendaftaran Paten)” bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026 ini bertempat di Ruang Rapat Besar LLDIKTI Wilayah XVII, Kota Pekanbaru. Agenda ini dirancang khusus untuk memfasilitasi dan memberikan pendampingan teknis kepada perguruan tinggi dalam mengurus pendaftaran hak paten atas produk akademik mereka.
Acara ini mendapat respons positif dan dihadiri secara langsung oleh para Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dari berbagai PTS di Kepulauan Riau.
Mewakili LLDIKTI Wilayah XVII, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran serta partisipasi aktif dari para Kepala LPM/LPPM PTS dalam kegiatan ini. Kehadiran pimpinan lembaga riset dan mutu kampus menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Melalui sinergi yang terbangun harmonis dengan Kemenkumham ini, LLDIKTI Wilayah XVII berharap langkah ini dapat mengakselerasi proses perlindungan hukum terhadap berbagai inovasi, hasil riset, serta karya-karya unggulan yang lahir dari lingkungan kampus di Kepulauan Riau. Ke depannya, perlindungan paten ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing perguruan tinggi sekaligus memberikan dampak nyata bagi kemajuan masyarakat luas.
Lap : Vie










Komentar