Pekanbaru, detaksatu : Komandan Kodim 0301 Pekanbaru, Kolonel Inf Ikhsanudin, SSos, MM, menghadiri kegiatan Pemotongan dan Penurunan Kabel Fiber Optik yang dilaksanakan di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, SE, MM, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, perwakilan Polresta Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lanud Roesmin Nurjadin, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut, para Asisten Pemerintah Kota Pekanbaru, kepala OPD terkait, Camat Sail, Kepala Balai Monitor Kelas I Pekanbaru, serta Ketua APJATEL Korwil Riau.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Pelaksana yang disampaikan oleh Ketua APJATEL Korwil Riau, Ahmad Fadli. Dalam laporannya disampaikan bahwa penataan dan penertiban kabel udara merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menciptakan tata kelola jaringan telekomunikasi yang lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diawali dengan pemotongan dan penurunan kabel fiber optik secara simbolis sebagai tanda dimulainya penertiban jaringan utilitas yang terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru.
Berdasarkan laporan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, kabel-kabel udara yang saat ini terpasang terdiri dari jaringan internet, WiFi, utilitas lainnya, serta sebagian kabel PLN. Dari hasil pendataan yang dilakukan, masih ditemukan sejumlah kabel yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
“Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan penertiban secara bertahap melalui pemotongan dan penurunan kabel-kabel tersebut. Namun karena jaringan ini merupakan bagian dari layanan kepada masyarakat, maka pelaksanaannya dilakukan secara terukur dan tidak secara brutal agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru akan menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin dan mengimbau seluruh penyedia layanan telekomunikasi untuk segera mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai simbol dimulainya penertiban, Wali Kota Pekanbaru bersama Komandan Kodim 0301/Pekanbaru melaksanakan pemotongan kabel fiber optik secara simbolis yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemotongan dan penurunan kabel oleh Tim APJATEL Korwil Riau.
Komandan Kodim 0301/Pekanbaru Kolonel Inf Ikhsanudin, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa Kodim 0301/Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melakukan penataan dan penertiban jaringan utilitas yang terpasang di ruang publik.
“Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan tata kelola infrastruktur perkotaan yang lebih tertib, aman, dan teratur. Penataan jaringan utilitas tidak hanya bertujuan memperindah wajah kota, tetapi juga meningkatkan aspek keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi diharapkan dapat mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku serta terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan tata ruang kota yang lebih baik.
“Kodim 0301/Pekanbaru siap mendukung setiap program pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Pekanbaru. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, instansi terkait, dan para penyedia layanan telekomunikasi, diharapkan proses penataan jaringan utilitas ini dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui penertiban ini diharapkan tercipta penataan jaringan utilitas yang lebih baik, meningkatkan estetika kota, menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan, serta mendorong seluruh penyedia layanan telekomunikasi untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Pekanbaru.











Komentar