Pekanbaru, detaksatu : Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru yang mengingatkan sekolah dasar negeri agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid, terutama menjelang kegiatan perpisahan sekolah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zakri Fajar Triyanto menilai langkah tersebut penting untuk menjaga penyelenggaraan pendidikan tetap transparan sekaligus mencegah munculnya pungutan yang dapat membebani orang tua siswa.
Menurut Zakri, kegiatan perpisahan sekolah tidak seharusnya menjadi alasan bagi pihak sekolah untuk menarik biaya yang memberatkan wali murid. Terlebih jika pungutan tersebut tidak melalui pembahasan dan kesepakatan bersama orang tua siswa.
“Kami di Komisi III tentu mendukung Disdik yang berani mengambil langkah tersebut. Kami juga siap menerima aduan dari wali murid yang ingin melaporkan sekolah yang melakukan pungutan untuk acara perpisahan, apalagi jika kegiatan itu dilakukan di luar sekolah dan membebani orang tua siswa,” ujar Zakri, Jumat (15/5/2026).
Dia mengatakan kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda. Karena itu, kebijakan sekolah terkait kegiatan siswa perlu mempertimbangkan kemampuan seluruh wali murid.
Zakri menegaskan, apabila terdapat sumbangan untuk kegiatan sekolah, mekanismenya harus dibahas dan disepakati bersama. Persetujuan dari sebagian orang tua, menurut dia, tidak semestinya dijadikan dasar untuk membebankan biaya kepada seluruh wali murid.
“Kalau pun ada sumbangan, harusnya atas kesepakatan bersama, jangan nanti hanya persetujuan satu pihak saja. Karena kemampuan ekonomi orang tua murid berbeda-beda,” jelasnya.
Komisi III DPRD Pekanbaru juga meminta pihak sekolah mengedepankan transparansi dalam setiap kegiatan yang melibatkan pembiayaan dari orang tua siswa.
Menurut Zakri, pengawasan diperlukan agar kegiatan pendidikan tidak menimbulkan persoalan baru bagi wali murid. DPRD, kata dia, siap menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pungutan yang tidak wajar di lingkungan sekolah.
“Komisi III akan terus mengawasi persoalan ini dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungutan yang dinilai tidak wajar di lingkungan sekolah,” pungkasnya.

Langkah pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan kegiatan perpisahan dan kegiatan siswa lainnya tetap berjalan tanpa menimbulkan beban biaya yang tidak disepakati bersama oleh wali murid.
Lap : Vie











Komentar