oleh

OJK Riau Perkuat Literasi Keuangan Syariah, Stabilitas Industri Jasa Keuangan dan Pengembangan Ekonomi Daerah

Pekanbaru, detaksatu : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Provinsi Riau. Upaya tersebut diwujudkan melalui berbagai program strategis, antara lain dukungan terhadap program Gerak Syariah (Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah), penguatan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), serta pengembangan potensi ekonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, dalam kegiatan buka puasa bersama insan pers yang diselenggarakan di Kantor OJK Provinsi Riau, Rabu (11/3).

Triyoga menjelaskan bahwa pelaksanaan program Gerak Syariah menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah oleh masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, OJK Riau melaksanakan berbagai program edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, termasuk kepada kelompok majelis taklim, komunitas masyarakat, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, OJK Riau juga menggelar berbagai kampanye literasi keuangan syariah melalui media sosial, podcast edukasi, serta kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah sehingga masyarakat semakin memahami manfaat produk dan layanan keuangan syariah yang aman dan sesuai prinsip syariah.

Dari sisi perkembangan industri jasa keuangan, kinerja sektor perbankan nasional menunjukkan kondisi yang tetap stabil dan resilien. Hingga Desember 2025, pertumbuhan kredit perbankan nasional tercatat sebesar 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,81 persen (yoy). Kondisi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dengan baik serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga.

Sejalan dengan perkembangan nasional, sektor perbankan di Provinsi Riau juga mencatatkan pertumbuhan positif. Hingga Desember 2025, penyaluran kredit perbankan di Provinsi Riau tumbuh sebesar 5,94 persen (yoy), sementara penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 5,37 persen (yoy).

Stabilitas sektor perbankan di Provinsi Riau juga tetap terjaga, yang tercermin dari rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sekitar 2,20 persen serta rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 80,41 persen. Angka tersebut menunjukkan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai untuk mendukung penyaluran kredit ke depan.

Dalam rangka memperkuat kelembagaan perusahaan penjaminan daerah, OJK telah menetapkan perubahan nama PT Jamkrida Riau menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) yang tetap disingkat sebagai PT Jamkrida Riau (Perseroda).

Perubahan nama tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/KO.15/2026 tanggal 27 Februari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan sekaligus peningkatan peran perusahaan penjaminan daerah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya sektor UMKM di Provinsi Riau.

OJK berharap penguatan kelembagaan tersebut dapat mendorong PT Jamkrida Riau (Perseroda) untuk semakin optimal dalam menjalankan fungsi penjaminan kredit guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah, OJK Riau juga mendorong peningkatan pembiayaan pada sektor-sektor unggulan. Salah satu komoditas potensial yang menjadi perhatian adalah pengembangan komoditas buah nanas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi produk unggulan di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, serta pelaku usaha, OJK Riau mendorong perluasan akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha pengolahan nanas. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memperluas akses pasar.

Selain itu, OJK juga terus mendorong penguatan kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan Single Presence Policy (SPP) yang dilakukan melalui proses konsolidasi.

Kebijakan tersebut mewajibkan BPR yang dimiliki oleh satu pemegang saham pengendali untuk melakukan konsolidasi menjadi satu entitas BPR guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan industri dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya bagi pelaku UMKM.

Di Provinsi Riau, saat ini terdapat tiga BPR yang telah memperoleh izin konsolidasi (merger) dan berubah status dari kantor pusat menjadi kantor cabang. Selain itu, lima BPR lainnya sedang menjalani proses perizinan konsolidasi dalam kelompok usahanya.

Secara keseluruhan, jumlah entitas BPR di Provinsi Riau saat ini masih tercatat sebanyak 31 BPR. Namun jumlah BPR yang berkantor pusat di Provinsi Riau saat ini menjadi 28 BPR dan diperkirakan akan menjadi 26 BPR dalam waktu dekat seiring dengan proses konsolidasi yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, OJK Riau juga terus memperkuat fungsi perlindungan konsumen melalui layanan pengaduan masyarakat di sektor jasa keuangan. Masyarakat yang mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal layanan yang tersedia di OJK.

Dalam periode terakhir, OJK Riau menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang sebagian besar berkaitan dengan sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, serta layanan keuangan digital. Atas pengaduan tersebut, OJK secara aktif melakukan fasilitasi penyelesaian antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme klarifikasi, mediasi, maupun pemberian rekomendasi kepada lembaga jasa keuangan terkait, sebagian besar pengaduan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik sehingga hak-hak konsumen tetap terlindungi.

Ke depan, OJK Riau akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, serta seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, memperkuat industri jasa keuangan daerah, serta mendorong pengembangan ekonomi daerah yang berkelanjutan. rls

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru